Beritasumut.com-Sebanyak 11.600 personel gabungan terdiri dari 7.700 personel Polri, 1.200 personel TNI dan 2.700 personel dari pemerintah daerah akan dikerahkan untuk mengamankan perayaan Idul Fitri 1442 H, khususnya dalam melaksanakan penyekatan larangan mudik di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Personel gabungan akan ditempatkan di lokasi yang menjadi perhatian seperti di perbatasan Provinsi dan kabupaten/kota."Untuk pelaksanaannya, kita menyebar atau menempatkan personel di tempat yang menjadi perhatian kita," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak usai menggelar apel pasukan Operasi Ketupat Toba 2021 di Lapangan Udara Soewondo, Medan, Rabu (05/05/2021).
Baca Juga : Sekjen Kemnaker Sebut Posko THR Terima 776 Laporan Pengaduan terkait Peraturan THR 2021
Lebih jauh Panca menyebutkan, untuk Pos penyekatan terdapat sebanyak 9 Pos antar provinsi dan 73 pos penyekatan antar kabupaten/kota.
"Personel gabungan itu secara bersama-sama melakukan pengamanan untuk memastikan masyarakat tidak melaksanakan mudik lebaran guna menekan penyebaran Covid-19. Semuanya kita jaga bersama-sama secara terpadu dengan pemerintah daerah dan TNI untuk memastikan kalau masyarakat tidak ada melaksanakan mudik, sebagaimana imbauan dan anjuran pemerintah untuk kesehatan bersama," ungkap Panca.Personil gabungan juga akan ditempatkan di lokasi keramaian seperti mall dan pasar. Oleh karena itu dirinya berharap agar masyarakat merayakan Idul Fitri 1442 H secara sederhana. "Kita harapkan pelaksanaan Idul Fitri dijalankan secara sederhana," harapnya.[br] Sebelumnya, Polda Sumut bersama Kodam I/BB dan Pemprovsu menggelar apel pasukan Operasi Ketupat Toba 2021 di Lapangan Udara Soewondo, Medan. Apel pasukan itu dipimpin langsung Gubsu Edy Rahmayadi. Usai apel, Edy menyampaikan kalau daerah Sumut juga akan memberlakukan ketiadaan mudik atau perjalanan ke luar daerah dan kota terdekat (mudik lokal), seperti yang diharapkan Satgas Penanganan Covid-19 Pusat."Sudah pasti, kalaupun pusat tidak menyampaikan, Sumut akan melakukan hal itu. Karena ada 33 kabupaten/kota kita sekat. Setiap perbatasan, baik antar provinsi dan perbatasan kabupaten/kota dilakukan pos penyekatan," jelas Edy.Edy menambahkan, bagi masyarakat yang kedapatan mudik antar kabupaten/kota maupun provinsi akan diberlakukan putar balik. "Sanksi mulai teguran, kegiatan fisik sampai tingkat administrasi. Sumut sudah ada perdanya itu," tegasnya.Setiap perbatasan kota mapun provinsi terdapat pos yang ditempatkan oleh personel Polda Sumut, Kodam I/BB dan Pemerintah Provinsi Sumut. "Kita sama-sama dengan Polda dan Kodam sudah sepakat soal penyekatan itu," pungkas Edy.(BS04)