Beritasumut.com - Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Area berhasil menangkap seorang pria berinsial SER (51) warga Jalan Tempuling, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung memiliki senjata api rakitan jenis revolver 22 mm.
Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kompol Faidir Chaniago, dan Kanit Reskrim Iptu Rianto SH kepada wartawan, Jumat (30/04/2021) menjelaskan, penangkapan berinsial SER berdasarkan informasi warga yang menyebutkan bahwa ada seorang pria yang memiliki senjata api.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui ciri-ciri pelaku dan berhasil menyita senpi rakitan tersebut dari kediaman pelaku di Jalan Tempuling Medan. "Atas informasi tersebut, lalu dilakukan penggeledahan di rumahnya dan saat itu ditemukan 1 pucuk senjata api bersama barang bukti enam butir peluru," ujar AKBP Irsan Sinuhaji.
Baca Juga : Miliki Senpi Ilegal dan Sabu, Seorang Pria Diamankan Polsek Helvetia di Jalan Ayahanda Medan
Dari pelaku, petugas menyita barang bukti satu unit senpi rakitan dan enam bukti peluru. Kata dia, pelaku diancam dengan Pasal 1 Ayat 2 Undang-undang Darurat No.13 Tahun 1951.
Sementara itu, pelaku berinisial SER (51) di Polsek Medan Area mengaku, senpi rakitan itu belum digunakan untuk kejahatan. "Senpinya belum digunakan dan disimpan di dalam rumah Jalan Tempuling Medan. (BS04)