Beritasumut.com - Pihak Kelompok Tani Sepakat Kita Bersama Jaya mengaku siap keluar dari areal 10, 7 hektar yang berada di Jalan Meteorologi Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang jika telah mengecek keaslian surat tanah milik Endi Bahtiar.
Hal ini dikatakan salah seorang perwakilan Kelompok Tani Sepakat Kita Bersama Jaya bermarga Simamora dalam pertemuan yang mempertemukan kedua belah pihak yang mengklaim tanah 10,7 Hektar di Jalan Meteorologi di Kantor Kepala Desa Sampali, Jalan Irian Barat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Selasa (27/04/2021) sore.
Hadir dalam pertemuan ini Kapolsek Percut Sei Tuan AKP J Napitupulu, Danramil, Kepala Desa Sampali Muhammad Ruslan yang memediasi antara kedua belah pihak yang mengklaim menguasai tanah 10, 7 hektar di Jalan Metrologi tersebut.
Baca Juga : Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria, Gubsu Harapkan Kasus Sengketa Tanah Segera Selesai
Ketika pihak mediasi mempertanyakan apa alas hak kepada kedua belah pihak, Endi Bahtiar menerangkan pihaknya memperoleh dan mengusahakan tanah tersebut sejak tahun 1991, karena ada tanahnya yang diambil PDAM dan digantikan dengan tanah 10,7 hektar di Jalan Meteorologi berdasarkan SK Gubernur.
[br] "Sedangkan pihak Kelompok Tani Sepakat Kita Bersama Jaya yang disebut diketuai oleh Agam, hanya bisa menunjukkan akte pendirian kelompok tani tersebut yang berdiri tanggal 12 April 2021," ucap Kapolsek Percut Sei Tuan, AkP J Napitupulu sembari menunjukkan salinan akte pendirian kelompok tani tersebut.
Selaku perwakilan Poktan, Simamora dalam pertemuan ini menyebut, pihak kelompok tani hanya meminta waktu untuk mengecek keaslian surat tersebut dan jika benar asli, pihak kelompok tani siap keluar dari areal tersebut dengan tidak diganti rugi. "Kita siap keluar dari areal lahan tersebut," tambahnya mewakili sosok Agam yang disebut-sebut sebagai kelompok tani yang tidak hadir dalam pertemuan itu.
Sementara itu, Kepala Desa Sampali Muhammad Ruslan menarik kesimpulan dari pertemuan antara Endi Bahtiar dan Kelompok Tani Sepakat Kita Bersama Jaya, yang pertama memberikan kesempatan kepada pihak kelompok tani untuk mengecek keaslian surat tersebut selama lima hari. "Kemudian akan dibicarakan kembali pada hari Senin tanggal 2 Mei 2021 mendatang," tutupnya. (BS04)