Beritasumut.com-Kanit Lantas Polsek Medan Area Iptu MS Simanjuntak mengajak warga untuk tidak mudik merayakan lebaran atau Idul Fitri 1442. Menurutnya, dengan tidak mudik maka masyarakat ikut terlibat dalam memutuskan mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Sumatera Utara (Sumut) khususnya Kota Medan. "Warga harus berperan aktif memutuskan mata rantai penyebaran Covid - 19 di Medan dan diharapkan juga warga taati protokol kesehatan (prokes)," ujar Iptu MS Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (27/4/2021). Iptu MS Simanjuntak menjelaskan, larangan mudik dimuat dalam surat edaran no 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran virus corona selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah dan UU No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan.
Baca Juga : Safari Ramadhan, Kapolresta Deli Serdang Himbau Masyarakat Tidak Mudik saat Lebaran
Karena itu, Polsek Medan Area mendukung aturan larangan mudik tersebut, dengan tidak melaksanakan mudik atau menghimbau sanak saudaranya pada lebaran tahun 2021 ini untuk tidak mudik ke kampung halaman demi kebaikan bersama.Iptu MS Simanjuntak menambahkan, dalam menyambut lebaran tahun ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, warga juga bisa merayakan lebaran melalui kemajuan teknologi saat ini yaitu bisa melalui telepon, video call ataupun media lainnya. "Sayangi keluarga, sayangi saudara, sayangi teman dan sayangi diri kita sendiri," pungkasnya.(BS04)