Beritasumut.com - Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama DPRD Kota Medan menyetujui ranperda Kota Medan tentang Rumah Potong Hewan, untuk selanjutnya dijadikan Perda Kota Medan. Persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan bersama yang dilakukan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM, bersama Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE, dalam sidang Paripurna DPRD di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (26/04/2021).
Dihadapan anggota dewan yang hadir, Wali Kota Medan mengatakan persetujuan bersama ini merupakan langkah strategis guna meningkatkan kinerja dan pelayanan serta daya saing perusahaan dalam mengelolah usahanya. Sehingga dapat lebih berkontribusi dalam pembangunan perekonomian khususnya dalam menambah PAD Kota Medan.
"Kita telah menyetujui pembentukan ranperda ini untuk meningkatkan kinerja perusahaan dalam mengelolah usahanya sehingga dapat mendorong perekonomian, meningkatkan PAD Kota Medan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Bobby, didampingi Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman SE, beserta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.
Baca Juga : Pemko dan DPRD Medan Setujui 28 Propemperda, Bobby Nasution Harapkan Kota Medan Jadi The Kitchen of Asia
Wali Kota Medan nenambahkan, peningkatan kinerja dan daya saing perusahaan daerah mutlak harus dilakukan Pemerintah Daerah agar perusahaan daerah bisa mandiri, berkontribusi terhadap pelayanan masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah.
[br] Karenanya, Pemko berharap dengan dilakukannya penandatanganan bersama ini Perusahaan Umum Rumah Potong Hewan diharapkan dapat meningkatkan kinerja, semakin profesional, efektif dan efisiensi.
"Kita juga berharap Perda ini menjadi daya tarik untuk tumbuhnya investasi antara Rumah Potong Hewan dengan pihak-pihak yang ingin berinvestasi. Sehingga pada akhirnya akan meningkatkan fiskal Pemko Medan agar dapat membiayai berbagai pembangunan di segala bidang," harap Wali Kota Medan. (Rel)