beritasumut.com - Proses kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi dan Kapolsek Percut Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu, memasuki babak baru. Pasalnya, korban yang melaporkan kasus tersebut sudah menerima panggilan dari Polrestabes Medan."Pada Rabu 28 April 2021 nanti, Kami disuruh ke Polrestabes Medan untuk wawancara/interogasi soal Pak Janpiter (Kapolsek Percut Sei Tuan,red) ini," kata Deasy Natalia Boru Sinulingga, kepada wartawan, Senin (26/04/2016).Polrestabes Medan juga turut mengundang Novi (56), ibu dari Deasy Natalia Boru Sinulingga (33). Sebelumnya, dalam laporan ke Polrestabes Medan, Deasy yang sedang hamil 6 bulan mengaku dianiaya oleh oknum polisi dan Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu pada hari Senin tanggal 19 April 2021 lalu."Saya bersama anak saya akan menghadiri panggilan wawancara/interogasi yang sudah saya terima beserta didampingi PPA Provinsi Sumut," paparnya, ujar Nova sembari memperlihatkan surat perintah penyidikan Nomor: SP Lidik/1143/IV/Res.1.6/2021/Reskrim.Ia juga berharap agar laporan yang telah dilaporkan nya ke Polrestabes Medan agar diproses sesuai Undang-undang yang berlaku di Indonesia.Dalam laporannya, Laporan Polisi LP/B/818/K/IV/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Novi menceritakan, tangan kanan anaknya (Deasy) mengalami memar serta kakinya berdarah. Tak hanya itu, dirinya juga mengaku di bagian jempol tangan kanannya mengalami terkilir. Kemudian lengan baju sebelah kanannya robek akibat ditarik oleh Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu.
Baca Juga : Wanita Ini Disekap dan Dianiaya Pacarnya di Kos-Kosan Selama 3 Hari dengan Leher Dirantai, Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Poltak Sihotang Setelah kedua perempuan tersebut membuat laporan ke Polrestabes Medan, selanjutnya diarahkan oleh personil SPKT ke RS Pirngadi Medan. Kemudian mereka kembali lagi mengantar hasil dari RS Pirngadi Medan ke Polrestabes Medan. [br] Disalah satu group WhatsApp bernama Humas Polsek Percut Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu, menyatakan, terkait KDRT yang telah dilaporkan Deasy sebelumnya. Menurutnya, pihak PPA sudah profesional dalam menangani setiap kasus. "Semua permasalahan ini sudah jelas, bahwa PPA sudah profesional dalam menangani kasus-kasus yang ada di Polsek Percut Sei Tuan," ungkapnya."Kalau Kapolsek Percut Sei Tuan mendatangi rumah orang tua pelapor Apakah salah?, apakah kalau kita meminta maaf kepada orang tua kita apakah kita salah?," ujarnya.Terkait laporan ke Polrestabes Medan tersebut, Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu membantah tudingan pelapor. Menurutnya, tudingan luka yang ada di kaki Deasy dilakukan anggota polisi itu fitnah. Bahkan ia menyebut robek Novi adalah rekayasa.(BS06)