Beritasumut.com - Polsek Medan Area kembali menangkap seorang pelaku penganiayaan berat kepada perempuan di Jalan Elang, Perumnas Mandala, Jumat (23/04/2021). Pelaku yang ditangkap ialah Maniur Poltak Sihotang (44) warga Jalan Pukat VII No.13, Kota Medan.
"Pelaku ditangkap atas laporan pelapor (korban) atas nama Rina Simanungkalit (33) warga Jalan Tangguk Bongkar VII Medan," ucap Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago kepada wartawan, Jumat (23/04/2021).
Disebutkannya, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (23/04/2021) subuh sekira pukul 05.00 WIB. Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwasanya telah terjadi penganiayaan dan penyekapan di dalam kos- kosan dan korban diamankan Kepling Tangguk Bongkar l.
Baca Juga : Aniaya Istri, Warga Batang Kuis Diamankan Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang
Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Aea bergerak ke lokasi kejadian. "Sesampai di TKP, ternyata benar ada satu orang perempuan sedang tergeletak di dalam rumah Pak Keling. Seluruh badannya sudah lebam sampai ke kaki bekas penganiayaan oleh tersangka. Kemudian personil menanyakan kepada korban siapa yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya," ujar Kapolsek Medan Area.
[br] Kepada polisi, korban mengatakan kalau yang melakukannya ialah pacarnya sendiri yang tinggal di kos Jalan Elang. Korban telah disekap selama tiga hari dengan kondisi leher dirantai. Saat tersangka tertidur, korban berhasil melarikan diri menuju rumah Kepling.
Selanjutnya personil bergerak ke Jalan Elang untuk mengamankan tersangka di dalam kos-kosannya dan membawanya ke komando. Untuk pemeriksaan lebih lanjut dan korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk berobat, berhubung kondisi korban saat ditemukan sangat parah dan tidak memungkinkan untuk membuat laporan.
"Pelaku kami boyong ke kantor Polsek Medan Area. Dan menyerahkan kepada penyidik Bripka Andi untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kapolsek Medan Area. (BS04)