beritasumut.com - Beritasumut.com - Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menggelar press release terkait penangkapan tiga orang pria dimana satu diantaranya adalah oknum Kepala Desa Pulau Tagor Baru Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang di ruang kerja Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, pada Senin (19/04/2021).Dipimpin Wakasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Freddy Siagian didampingi Kanit Idik II, Iptu Boyke Barus SH, serta dihadiri oleh Camat Galang, petugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Pulau Tagor Baru.Wakasat Narkoba menjelaskan kronologis penangkapan terhadap tiga orang pria diantaranya Amirullah Ritonga, Salimuddin dan Rizal ditemukan satu klip kosong di kantong saku sebelah kiri Amirullah. Lalu dilakukan penggeledahan di rumah dan sekeliling ditemukan alat hisap sabu di tong sampah.Dari temuan barang bukti berupa alat hisap dan plastik kosong, ketiga pria langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deliserdang. Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui bahwa dua hari sebelumnya mereka memang menggunakan narkotika jenis sabu."Saat digerebek mereka bertiga beralasan berkumpul untuk mengurus surat surat. Karena tak cukup bukti kuat, perkara yang mengarah pada tersangka belum cukup untuk ditetapkan kepada ketiga orang tersebut, meski ketiganya dinyatakan positif menggunakan narkoba saat dites urine," ucap Wakasat.Atas hal itu, sebagai tindak lanjut dilakukan rehabilitasi melekat kepada ketiga pria yang diamankan tersebut kesalahan satu tempat rehabilitasi narkoba di Tuntungan.
Baca Juga : Tolak Narkoba, Sumut Bersinar di Polresta Deli Serdang Deklarasikan "Ini sesuai dengan amanat Pasal 54 UU no 3 tahun 2009 yang intinya menyebutkan kalau pecandu narkoba wajib menjalani rehabilitasi, atas permintaan keluarga oknum Kepala Desa dilakukan rehab," tegasnya.[br] Sementara, Camat Galang Fitriyan Sukri saat dimintai keterangannya awak media terkait sanksi yang akan diberikan kepada oknum kepala desa menjelaskan akan melaporkan hasil paparan sat resnarkoba kepada pimpinannya yakni Bupati Deli Serdang. "Hasil dari pemaparan Satnarkoba tadi akan dilaporkan pada Bupati Deliserdang dan terkait pengangkatan dan pemberhentian jabatan itu kita tunggu keputusannya gimana," ucap Sukri.Ditambahkan Sukri, untuk menenangkan warga di Desa Pulau Tagor Baru, pihaknya dapat memastikan pelayanan pada masyarakat tidak akan terganggu karena masih ada perangkat desa yang lainnya yang akan melaksanakan tugas-tugas dan pelayanan pemerintahan desa setempat.
Baca Juga : Ada Aparat Pemerintah Terbukti Gunakan Narkoba, Bupati Tapsel: Segera Pecat Sebelumnya, Polisi menangkap tiga orang pria yang diduga sedang melakukan pesta narkoba dan diantara tiga orang pria yang ditangkap salah seorangnya oknum Kepala Desa Pulau Tagor Baru pada Rabu, 14 April 2021 sore di Dusun I Desa Tanjung Putus Pulau Tagor Baru Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.(BS05)