Beritasumut.com-Seorang wanita muda warga Jalan Pertempuran, Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat diamankan polisi. Namanya Rena Susanti (26). Rena ditangkap karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Kota Medan. "Ditangkap petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan di kediamannya pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekira pukul 17.00 WIB," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan SH SIK MH melalui Kanit Idik III Iptu Irwanta Sembiring SH MH kepada wartawan, Sabtu (17/04/2021).Iptu Irwanta menjelaskan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil menyita dua plastik klip yang berisikan narkotika golongan 1 dengan sebutan sabu dengan berat bersih 0,21 gram.
Baca Juga : Narkoba Senilai Rp 30 Miliar Diblender dan Dibakar di Polrestabes Medan
Berdasarkan informasi dari warga, lanjut Iptu Irwanta, sekitar pukul 17.00 WIB petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan melakukan undercover buy dengan menyaru sebagai pembeli dan melakukan transaksi terhadap tersangka Rena. Pada saat tersangka Rena ingin menyerahkan dua plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu itu, lalu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Rena dan menyita barang bukti sabu tersebut dari tangan kanan tersangka. "Dari hasil introgasi, bahwa tersangka memperoleh barang haram itu dari Wisnu (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 500.000 per-gramnya," sebut Iptu Irwanta Tersangka sudah menjual narkotika jenis sabu itu selama sekitar 1 bulan dan keuntungan yang diperoleh tersangka Rp 200.000 per gramnya."Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungas Iptu Irwanta.(BS04)