Gelapkan Sepeda Motor, 5 Pemuda Ditangkap Polsek Lubuk Pakam

- Rabu, 14 April 2021 08:35 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir042021/_965_Gelapkan-Sepeda-Motor--5-Pemuda-Ditangkap-Polsek-Lubuk-Pakam.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST

beritasumut.com - Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu D Manalu SH, menggulung 5 pria penggelapan sepeda motor milik Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Senin (12/04/2021).

Kelima pelaku adalah D alias Edoi (38) Pakam, H Hasibuan (30), MC alias Kidir (27), IH Hasibuan alias Halim (41) Kecamatan Batang, ES alias Bocel (33).

Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto Sihotang, SH, ketika dikonfirmasi Selasa (13/04/2021) membenarkan kelima tersangka diamankan di Kantor Pengadilan Agama Lubuk Pakam. “Penangkapan kelima tersangka berdasarkan LP / 27 / IV / 2021 / SU / RESTA DS / SEK Lubuk Pakam, tanggal 6 April 2021, dengan pelapor Padma Putra Solihadhana (41) ASN Pengadilan Agama warga Jalan Kol Bejo, Gang Cendana No 42 A, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan,” sebut AKP Hendri Yanto Sihotang.

Peristiwa penggelapan sepeda motor Yamaha Scorpio BK 3858 K atas nama Pengadilan Tinggi Agama Medan terjadi pada Rabu (10/03/2021) sekira pukul 09.00 WIB di lokasi Kantor Pengadilan Agama Lubuk Pakam Jalan Mahoni No. 3 Komplek Kantor Pemkab Deli Serdang Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan oleh pelaku Safrizal alias Edoi.

Berdasarkan Surat Berita Acara Penerimaan Barang milik Negara untuk pinjam pakai Sepeda motor Dinas pada tanggal 01 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh pelaku Safrizal alias Edoi.

Selanjutnya Pelapor bertanya kepada pelaku Safrizal alias Edoi untuk menanyakan sepeda motor yang dipakai tidak pernah di pakai lagi. Lalu dijawab oleh pelaku Safrizal alias Edoi bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada orang lain.

Kemudian pelaku Safrizal alias Edoi meminta ulur waktu dan membuat Pernyataan dan sanggup menghadirkan sepeda motor tersebut pada Kamis tanggal 25 Maret 2021 akan tetapi sampai saat sekarang ini sepeda motor tersebut tidak dikembalikan.

“Atas kejadian tersebut pihak Kantor Pengadilan Agama Deli Serdang menderita kerugian ditaksir Rp 10 juta,” sambung Kapolsek Lubuk Pakam.

Berdasarkan laporan pengaduan Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang. Pada Senin (12/04/2021) mendapat informasi bahwa pelaku Safrizal alias Edoi sedang berada di Kantor Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam menuju TKP dan menangkap Safrizal alias Edoi.

Berdasarkan interogasi terhadap pelaku Safrizal alias Edoi mengakui bahwa sepeda motor Yamaha Scorpio tersebut diberikan kepada Muhammad Caidir alias Kidir untuk digadaikan. Kemudian Muhammad Caidir alias Kidir menghubungi Hotlan Hasibuan alias Holan untuk mencarikan orang yang bisa menerima gadaian.

Setelah mendapatkan informasi dari Safrizal alias Edoi, selanjutnya Tekab Polsek Lubuk Pakam, melakukan penangkapan terhadap Muhammad Caidir alias Kidir di Pekuburan muslim komplek Kantor Bupati dan melakukan penangkapan terhadap Hotlan Hasibuan alias Hotlan diparkiran Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Deli Serdang.

Kemudian melakukan interogasi terhadap Chaidir dan Hotlan dengan hasil interogasi terhadap pelaku Muhammad Caidir alias Kidir dan Hotlan Hasibuan alias Hotlan mengakui telah menggadai satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio, tersebut digadaikan kepada Ihfaz Halim Hasibuan (41) dengan harga Rp.2.000.000.

Selanjutnya Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam menuju alamat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Ihfaz Halim Hasibuan alias Halim. Kemudian Petugas melakukan interogasi terhadap pelaku Ihfaz Halim Hasibuan mengakui bahwa satu unit Sepeda motor Yamaha Scorpio tersebut menyuruh Eko Safrianto alias Bocel (33) dan petugas menangkap Bocel.

Petugas pun melakukan interogasi terhadap Eko Safrianto alias Bocel yang mengakui telah menjual Sepeda motor tersebut kepada seorang yang dikenal mengaku bernama Fadlan warga Sei Mencirim Kecamatan Sunggal melalui akun Facebook dengan harga Rp.2.500.000 dan melakukan transaksi di Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan dan mendapat hasil dari Penjualan Rp.100.000. Selanjutnya Tekab Polsek Lubuk Pakam memboyong ke 5 pelaku ke Polsek Lubuk Pakam guna dimintai keterangan. (BS05)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Wakapolsek Lubuk Pakam Silaturahmi dan Berikan Bantuan Sembako ke Pesantren

Peristiwa

Dua Pencuri HP Diringkus Polsek Lubuk Pakam

Peristiwa

Mantan Kepala Cabang PT BPR Eka Prasetya Ditangkap di Bandung

Peristiwa

Begal dengan Modus Debt Collector, Pensiunan TNI dan Temannya Dihajar Warga saat Bawa Sepeda Motor Curian

Peristiwa

Gelapkan Sepeda Motor, Pemuda Pegajahan Ditangkap Polsek Lubuk Pakam

Peristiwa

Usai Didatangi 3 OTK Penagih Hutang, Armen Ditemukan Tewas di Dapur