beritasumut.com - Tidak butuh lama dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Medan. Buktinya Polsek Medan Area berhasil menangkap tiga orang sindikat curanmor yang sudah masuk target operasi (TO) di Jalan Rawa Cangkul IV, Gang Pakpak, Kelurahan Tegal Sari Mandala 3, Kecamatan Medan Denai. Ketiga pelaku itu masing - masing Jadi Gunawan 24) warga Desa Tembung, Muhammad Rizky (29) warga Jalan Pasar 5 Tembung dan Muhammad Gunawan (23), warga Jalan Pasar 5 Tembung, Gang Salak, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Baca Juga : Ditembak Polisi Karena Mencoba Kabur Usai Ditangkap
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH kepada wartawan, Selasa (13/04/2021), mengatakan, kejadiannya pad hari Rabu tanggal 17 April 2021 lalu. Korban Hermanto (45) warga Jalan Menteng, Gang Benteng Medan pergi mengendarai sepeda motor melaksanakan sholat subuh.di Masjid Muslimin tidak jauh dari kediaman korban. Ketika hendak pulang korban tdak melihat sepeda motornya yang sebelumnya terparkir dalam keadaan terkunci. Atas kejadian itu korban membuat laporan di Polsek Medan Area. [br] Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan di TKP. Hasilnya pada hari Kamis tanggal 8 April 2021 lalu sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwasannya, ketiga pelaku ada di TKP. Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan ketika pelaku yang hendak kabur dari TKP. "ketiga pelaku langsung diboyong ke komando Polsek Medan Area, " paparnya. Dari ketiga pelaku petugas berhasil menyita barang bukti, satu buah kunci T, Sri buah pisau, satu buah sandal dan satu buah topi. "Ketiganya melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun penjara, " tandas mantan Kapolsek Pancur Batu ini.(BS06)