beritasumut.com - Polisi menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus pembubaran pertunjukkan Kuda Kepang di Kecamatan Medan Sunggal. Polisi juga telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka tersebut."Saat ini sudah 10 orang ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Minggu (11/04/2021).Saat ini, sebutnya, pihaknya masih mengejar satu orang orang lagi dalam kasus ini. Dia memaparkan, ke-10 nya yakni S alias Herianto, S alias Iin, MP, H, ADR, A, KU alias Rendi, IZ alias Dodi, A dan F. "Saat ini tinggal IB yang belum ditangkap," jelasnya.Riko mengatakan, dalam kasus dugaan pembubaran kuda kepang, pihak kepolisian telah menerima 2 laporan yakni LP/121/IV/2021/SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 07 April 2021 dan LP/290/IV/2021/SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 07 April 2021. "Laporannya ada dua yang kita terima," tegasnya.
Baca Juga : Saling Lapor, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Pasca Pembubaran Hajatan Kuda Kepang
Selain mengamankan para tersangka, Riko menambahkan, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti video kericuhan.(BS04)