beritasumut.com - Harry Pranata (38) warga Jalan PDAM Tirtanadi Medan, Gang Sejahtera, Medan tidak dapat mengelak lagi diboyong petugas Polsek Medan Baru. Pasalnya, Pelaku Harry ditangkap di kawasan Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia ini menyimpan satu buah narkotika jenis pil ekstasi."Dari pelaku Harry yang telah dibawa ke komando itu berhasil menyita barang bukti 1 butir pil ekstasi," ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan, Minggu (11/04/2021). Disebutkannya, kejadian dan penangkapan pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 sekira pukul 22.45 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang mengaku bernama Harry di Jalan Gaperta Medan. Sebelumnya petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba. Kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP tersebut dan pada pukul 22.45 WIB, petugas melihat 1 orang laki-laki yang dengan gerak - gerik yang mencurigakan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan dari dalam tas sandang pelaku 1 butir pil ektasi warna biru coklat. Barang bukti tersebut diperlihatkan kepada pelaku. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya. Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku membeli ektasi tersebut di Jalan Kapten Muslim depan Plaza Milinium seharga Rp 250.000 dan pelaku akan menggunakan ektasi tersebut.(BS06)