Beritasumut.com - Laporan atas tindakan pidana penganiayaan bersama-sama yang dilakukan terlapor Edy Iriansyah, hingga saat ini belum ada menemui titik terang. Pasalnya, korban menyebut pihak kepolisian (dalam hal ini Polsek Sunggal), belum menangkap pelaku penganiayaan berat tersebut. Korban sekaligus pelapor ialah Dedi Gunawan Ritonga (30) warga Jalan Karya Wisata, Komplek Johor Indah Permai II, Kota Medan.
"Kasus penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (27/03/2021) sore sekira pukul 18.25 WIB, TKP Komplek Taman Setia Budi Indah (Tasbih) I, Blok CC No.12, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal," ucap korban penganiayaan, Dedi kepada wartawan di Sukaramai Medan, Kamis (08/04/2021).
Korban mendesak polisi menangkap pelaku tersebut. Kata dia, dalam kasus penganiyaan bersama-sama itu, korban sebagai pelapor mengalami memar dan luka pada bagian pundak sebelah kanan, bengkak pada bagian kepala dan bengkak pada bagian pipi sebelah kiri. Oleh karena itu, sambungnya, korban sangat risau melihat Polsek Sunggal belum juga memanggil atau memeriksa terlapor yang cukup arogan tersebut.
Baca Juga : Polsek Pancur Pancur Batu Tangkap Pelaku Pembunuhan di Warung Tuak
Disebutkannya, permasalah itu hanya salah paham aja yang membuat terlapor itu emosi dan melakukan penganiayaan bersama teman-temannya. Atas kejadian itu, korban sangat trauma kalau melintas di kawasan Jalan Setia Budi Medan. "Saya harapkan keadilan itu berpihak kepada dirinya yang menjadi korban penganiayaan berat dilakukan oleh terlapor tersebut," jelasnya.
[br] Dedi menyebutkan, adanya bukti laporan pengaduan Nomor:LP/106/K/2021/SPKT Polsek Sunggal tanggal 27 Maret 2021.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak saat dikonfirmasi, membenarkannya adanya laporan korban tersebut. "Kita akan segera memproses kasus itu untuk menangkap terlapor yang melakukan penganiayaan bersama-sama tersebut," tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini. (BS04)