Mantan OPM Pernah Usulkan KKB Sebagai Teroris

Herman - Selasa, 06 April 2021 15:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir042021/_6328_Mantan-OPM-Pernah-Usulkan-KKB-Sebagai-Teroris.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

beritasumut.com - Nick Messet, mantan pejuang Organisasi Papua Merdeka (OPM) pernah mengusulkan supaya KKB ditetapkan sebagai kelompok teroris karena pergerakannya membahayakan masyarakat sipil. Masyarakat Papua pada umumnya tidak setuju dengan eksistensi KKB di Papua karena selalu menimbulkan ketakutan bagi kehidupan masyarakat.“Saya sudah pernah bilang kalau KKB itu dikategorikan sebagai teroris saja, mereka sudah membuat ketakutan pada masyarakat,” kata Nick Messet pekan ini di Papua.Dirinya mendukung penuh bila KKB dikategorikan menjadi teroris. Ia menilai jika wacana tersebut sudah tepat sebagai strategi untuk menangkal pergerakan KKB. “Kalau itu kebijakan pemerintah, sudah tepat menjadikan sebagai teroris, supaya orang Papua tidak dibunuh,” ucapnya.Nick juga tetap mengingatkan kepada aparat keamanan yakni TNI dan Polri untuk berhati-hati dalam menjaga keamanan di Papua. Ia menghimbau agar aparat keamanan dan pemerintah mengedepankan ruang dialog. Dari fakta-fakta mengenai sepak terjang yang telah dilakukan oleh KKB selama ini, banyak pihak yang menyampaikan bahwa sepatutnya KKB masuk ke dalam kategori tindak terorisme. Salah satunya Deputi VII Badan Intelijen Wawan Purwanto yang mensejajarkan KKB dengan organisasi teroris. “KKB pada dasarnya sejajar dengan organisasi teroris yang menjadi musuh bersama dan harus ditindak tegas,” kata Wawan.Menurutnya, kejahatan yang dilakukan KKB selama ini sejajar dengan aksi terorisme dan sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.“Aksi kekerasan yang dilakukan oleh KKB telah menimbulkan efek ketakutan yang meluas di kalangan masyarakat, dan kerap menyebabkan korban jiwa hingga menimbulkan kerugian harta benda,” tegasnya.(rel)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Pertamina Sumbagut Gandeng BKKBN Dukung Pembangunan Keluarga dan Kesejahteraan Pekerja

Peristiwa

RI Mau Gabung OECD, KPK Membayangkan Begini

Peristiwa

Pemko Sibolga Dukung Penuh Program GENTING dari BKKBN RI

Peristiwa

Pemko Binjai Terima Penghargaan dari BKKBN Sumut

Peristiwa

Panglima TNI Resmikan Lima Yonif Penyangga Daerah Rawan di Papua

Peristiwa

Kapuspen TNI: Pilot Susi Air Philip Mark Martein Yang Disandera OPM Telah Berhasil Dibebaskan