Beritasumut.com-Dua warga asal Palembang, yakni Sukri (31), warga Musi Banyuasin, Palembang dan Eka Putra Anjasmara (25), Jalan Mayjen LB Ravon, Desa Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang gagal terbang setelah diamankan di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Senin (05/04/2021).Senior Manager of Operation & Service Bandara Kualanamu, Agoes Soepriyanto membenarkan hal tersebut. Pasalnya, Sukri dan Anjasmara yang merupakan penumpang Air Asia tujuan Jakarta ini kedapatan membawa barang haram, yaitu narkoba jenis sabu-sabu. "Benar. Keduanya (penumpang) sudah diamankan petugas Avsec," kata Agoes.
Baca Juga : Lion Air Menambahkan “GRATIS†Rapid Test Antigen Covid-19, Termasuk Keberangkatan dari Bandara Kualanamu
Agoes menjelaskan penggagalan ini bermula dari kecurigaan petugas Avsec terhadap kedua penumpang saat melewati area Security Check Point (SCP) lantai II."Petugas yang menaruh curiga kemudian melakukan pemeriksaan kepada dua pria itu. Hasilnya, ditemukan narkotika jenis sabu berjumlah 2,04 kilogram dari dalam sepatu masing-masing kedua penumpang," ujarnya.Saat ini, sebut Agoes, kedua penumpang bersama barang bukti sabu diserahkan ke Polda Sumut. "Mereka sudah diserahkan kepada personel Polda Sumut yang tiba di Bandara Kualanamu. Selanjutnya, dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(BS05)