Beritasumut.com-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal yag dipimpin Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH dan didampingi Panit Ipda Bambang Wahid berhasil mengungkap dan meringkus pelaku pembunuhan seorang wanita bernama Jamilah (46) yang terjadi pada Sabtu (27/03/2021) lalu di Jalan Pembangunan, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH di Mako Polsek Sunggal, Sabtu (03/04/2021) kepada wartawan mengungkapkan, usai melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) diketahui bahwa beberapa harta korban telah diambil oleh pelaku. Sementara sang suami yang dihubungi melalui telepon selulernya tidak mengangkat, keberadaannya juga tidak diketahui.
Baca Juga : Polrestabes Medan Gelar Rekontruksi Pembunuhan Sadis di Jalan Merbabu oleh Tiga Pria Asal Nias, Dibui 15 Tahun Penjara
Setelah berkoordinasi dengan satuan atas, polisi langsung melakukan pengejaran ke Aceh.Pasalnya, berdasarkan bukti-bukti awal yang cukup, pelaku pembunuhan tersebut adalah MS (42), yang tak lain adalah suami siri Jamilah."Berdasarkan informasi, MS sedang bersembunyi di rumah orang tua angkatnya di Jalan Pantai Ujung Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, pada Minggu (28/03/2021).Saat diinterogasi MS mengakui perbuatannya," ungkap Kompol Yasir.[br] Kompol Yasir menyebutkan, dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vario BK 6864 AGF berikut BPKB dan STNK, 1 unit HP merk Realmi warna biru, 1 Unit HP Merk Nokia, KTP korban, uang tunai sebesar Rp 6 Juta, serta 1 buah dompet wanita warna hijau.Saat akan dibawa ke Medan, ditengah perjalanan MS melakukan perlawanan untuk melarikan diri.Bahkan MS berupaya melukai dan merebut senjata petugas."Terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya," tegas Kompol Yasir.
Baca Juga : Nyawa Ibu Terancam, SN Bunuh Abang Kandung Sendiri dan Ditangkap Polsek Siborongborong
"Untuk motif berdasarkan keterangan tersangka adalah karena korban dan tersangka bertengkar di kamar tidur hingga korban minta diceraikan oleh tersangka. Pelaku mencekik leher korban, setelah dipastikan bahwa korban tidak bernyawa lagi, tersangka mengangkat tubuh korban dan memasukkan ke bak air sehingga menimbulkan kesan bahwa korban terpeleset di kamar mandi tersebut," terang Kompol Yasir."Untuk mendalami perkaranya guna kepentingan proses penyidikan, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 338 subs 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kapolsek.(BS04)