beritasumut.com - Polresta Deli Serdang telah meringkus 7 tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) roda dua dan roda empat. Para pelaku ini telah melakukan aksinya di 22 tempat kejadian perkara (TKP).Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIk, mengatakan, turut diamankan barang bukti 3 unit sepeda motor. "Empat orang merupakan hasil tangkapan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dan dua orang DPO serta barang bukti ranmor dalam lidik," ujarnya, didampingi Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus SIK MH, Kamis (01/04/2021).Satu orang lagi yang diamankan merupakan pencuri 1 unit mobil Toyota Innova yang parkir di parkiran Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang. Sempat viral di medsos, tersangka akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam.Kombes Pol Yemi Mandagi, SIk mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka tersebut yakni 3 unit sepeda motor dan 1 unit mobil Toyota Innova warna hitam. Semuanya merupakan barang bukti kasus tindak pidana curanmor.
Baca Juga : Polsek Delitua Tangkap Komplotan Curanmor di Pasar 9, Kecamatan Sibiru-biru
"Kendaraan yang telah kami amankan tersebut untuk sementara kita serahkan dan dipinjam pakaikan kepada pemiliknya untuk digunakan keperluan sehari-hari dengan melengkapi surat permohonan pinjam pakai barang bukti dan melampirkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) kepada pihak Kepolisian. Apabila kendaraan tersebut diperlukan kembali untuk proses hukum selanjutnya maka pemilik kenderaan berkewajiban menghadirkannya kembali kendaraan tersebut," tambahnya.(BS05)