Beritasumut.com - Polsek Medan Baru gerak cepat dalam pemberantasan narkoba di Kota Medan. Kali ini, dua orang pemakai narkotika jenis sabu-sabu berhasil disergap petugas dari Jalan Keramat Indah, Kelurahan Medan Tenggara (Menteng), Kecamatan Medan Denai.
"Kedua orang itu masing-masing Roni Sahputra (24) dan Andika Putra (30) warga Pasar V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Dari keduanya, petugas berhasil menyita barang bukti satu bungkus plastik kecil sabu-sabu," ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan, Kamis (01/04/2021).
Disebutkannya, kejadian dan penangkapan tersebut pada Rabu (17/03/2021) sekira pukul 18.00 WIB.
Baca Juga : Polsek Deli Tua Tangkap Pengedar Sabu di Kedai Durian
"Telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki di Jalan Keramat Indah, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai. Sebelumnya petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba," sambungnya.
[br] Kemudian petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan pada pukul 18.00 WIB, petugas melihat dua orang laki-laki yang sudah diketahui ciri-cirinya sedang melintasi jalan dimaksud.
"Selanjutnya petugas melakukan penangkapan, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku Roni dan Andika, petugas mendapati barang bukti dari gengaman tangan kiri pelaku Roni berupa 1 bungkusan plastik kecil sabu sabu," imbuhnya.
Untuk penyelidikan selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru. "Hasil interogasi petugas, pelaku mengaku membeli sabu tersebut secara patungan di Jalan Jermal XV seharga Rp 50.000 dan akan menggunakan sabu tersebut bersama-sama," pungkasnya. (BS04)