beritasumut.com - Guna memberikan keamanan dan kenyamanan di jalan raya, tim gabungan Sat Lantas Polrestabes Medan, melakukan penindakan knalpot blong kendaraan bermotor. Hasilnya, sebanyak 12 sepeda motor yang menggunakan knalpot blong, terpaksa ditahan di Sat Lantas Polrestabes Medan, Sabtu (27/03/2021) malam. Tak hanya itu, tiga STNK mobil dan empat Surat Izin Mengemudi (SIM) A, juga disita Sat Lantas Polrestabes Medan, dengan memberikan surat tilang kepada ketujuh pengemudi mobil tersebut. Sebab, tujuh unit mobil itu juga menggunakan knalpot blong. Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sony Siregar mengatakan, penindakan knalpot blong kendaraan bermotor ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman berkendara di jalan raya. "Ya, penindakan knalpot blong kendaraan bermotor ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman berkendara di jalan raya," papar AKBP Sony Siregar seraya menambahkan penindakan tersebut akan terus dilakukan.
Dikatakan pria yang pernah menjabat Kabag Sumda Polrestabes Medan ini, penindakan knalpot blong ini dilakukan di persimpangan Jalan Sudirman-Jalan Diponegoro, tepatnya di depan rumah dinas Walikota Medan.
Baca Juga : Razia Kendaraan, Satlantas Polrestabes Medan Amankan 41 Knalpot Blong
"Penindakan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Sat Lantas dan Dishub Kota Medan, serta Polisi Militer (PM) dengan kekuatan personel Lantas sebanyak 10 orang, Dishub 10 orang dan dari PM sebanyak 2 orang," jelas AKBP Sony. [br] Untuk diketahui, 12 unit kendaraan roda dua (Sepeda Motor) yang diamankan adalah Satria FU BK 4557 ADZ, Bison BK 5301 AFH, Vario BK 6063 AJQ, Vixion BK 5148 AHL, Scoopy BK 5286 AFO, Coper BK 5219 PI, Mio BK 2606 KO, Supra X BK 4780 AFY, Vario BK 4664 AJB, Scorpio BK 5825 AGO, Supra Fit tanpa plat, serta Jupiter tanpa plat. (BS06)