Beritasumut.com - Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Robin Simatupang SH MHum, menerima kunjungan Audiensi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Serdang bertempat di Aula Patriatama Polres Serdang Bedagai, Kamis (25/03/2021).Turut hadir mewakili Dinas Kelautan dan Perikanan Sergai Heri, Kadis Perindag Nazrul Azis Siregar, Kasat Intelkam AKP LB Sihombing, Kasat Binmas AKP Syarifuddin, Kasat Pol Air AKP Chandra Situmorang, Ketua HNSI Kabupaten Sergai H Saiful, beserta anggota HNSI.
Baca Juga : Sampan Diterjang Ombak, Nelayan Tewas di Perairan Pantai Labu
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Sergai mengapresiasi kepada HNSI karena masih memegang teguh prinsip nelayan tradisional yang ramah lingkungan. "Saya Apresiasi kepada Nelayan Tradisional hingga saat ini tetap memegang teguh prinsip nelayan tradisional yang ramah lingkungan," ujar AKBP Robin.
Dia menyebut, Polres Sergai akan mendorong instansi terkait untuk lebih memperhatikan nelayan dan laut serta perikanan. AKBP Robin mengatakan, kewenangan untuk menangkap alat nelayan modern yang tidak ramah lingkungan adalah Dinas kelautan dan Perikanan provinsi.
[br] "Kewenangan Alat tangkap tidak ramah lingkungan merupakan wewenang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi. Polres Sergai mempunyai Sat Pol Air juga akan turut bersama lakukan pengamanan di laut. Dari tahun 2020 sampai sekarang, Polair Polres Sergai telah menangkap 5 unit pukat trawl yang bertujuan untuk menjaga keamanan nelayan dan laut serta perikanan," tegasnya.Senada itu, Ketua HNSI H Saiful mengatakan kedatangan HSNI ke Polres Sergai untuk mencari solusi dalam permasalahan Pukat Trawl di laut wilayah hukum Polres Sergai. "Semenjak adanya pukat trawl, para nelayan tradisional mengeluh dengan hasil tangkapan ikan di laut yang jauh berkurang," ungkap Saiful.Terkait hal itu, HNSI akan membuat seminar dan mengundang para nelayan kabupaten Sergai untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi oleh nelayan di laut.Mewakili Kadis Kelautan dan Perikanan Sergai, Heri mengatakan wilayah laut adalah domain dari provinsi, sehingga Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten hanya dapat menyampaikan permasalahan nelayan ke pihak provinsi. (BS05)