Beritasumut.com-Syafrizal selaku Tokoh Pemuda Kota Tanjungbalai meminta Kajatisu untuk melakujan evaluasi kinerja dari Kajari Tanjungbalai. Syafrizal menilai jika Kajari Tanjungbalai takut menjatuhkan hukuman berat terhadap seorang residivis bernama H Kibal. Lebih jauh Syafrizal mengungkapkan, selama ini H Muhammad Ikbal Batubara alias Kibal kerap membuat resah masyarakat Kota Tanjungbalai karena melakukan aksi penganiayaan dan keluar masuk penjara.
"H Kibal ini pernah ditangkap bersama tiga rekannya AN alias Abal (37) warga Tanjungbalai, KH alias Udin (44) warga Aceh Selatan, dan TS alias Syahrul (37) warga Aceh Timur, terhadap korbannya Evin Edward Sitorus karena sakit hati masalah penggelapan kasus narkoba," ungkapnya, Sabtu (20/03/2021)."Tak hanya itu, H Ikbal juga melakukan penganiayaan terhadap korbannya bernama Ardiansyah Putra di Kandang Lembu Mandurasa pada 2017. Terhadap kasus penganiayaan itu, Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai menjatuhkan vonis 2 tahun penjara," sambungnya.
Baca Juga: Roder Nababan Desak Kejari Tanjung Balai Berikan Tuntutan Berat kepada Kibal, Kasus Percobaan Pembunuhan
Syafrizal menuturkan baru-baru ini H Kibal juga ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap warga bernama Ibrahim Nasution. "Namun kenyataannya dari informasi yang saya terima Kejari Tanjungbalai yang saat ini menangani kasus H Kibal takut memberikan hukuman berat terhadap pelaku yang sudah jelas-jelas kerap mengulangi perbuatannya tersebut," tegasnya. Oleh karena itu, Syafrizal meminta agar Kajatisu mengevaluasi bahkan mencopot Kejari Tanjungbalai dari jabatan karena dinilai melindungi pelaku kejahatan yang membuat resah masyarakat Kota Tanjungbalai. "Warga Kota Tanjungbalai sudah sangat resah melihat perbuatan H Kibal ini. Kami meminta agar H Kibal diberikan hukuman seberatnya," pungkasnya.(BS04)