Beritasumut.com -Dua pria komplotan pencurian bongkar rumah di Jalan Karya Wisata Medan berhasil diamankan Polsek Berastagi Polres Tanah Karo. Kedua pelaku yang diboyong petugas Polsek Deli Tua itu masing-masing, Faisal Andri Karo Sekali (38) warga Jalan Sempa Jaya dan Andika Putra Ginting (32) warga Desa Kuta Gadung, keduanya dari Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo.
Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu Martua Manik kepada wartawan, Jumat (19/03/2021) mengatakan, penangkapan itu berdasarkan Laporan Nomor LP/267/III/2021/SPKT/Sektor Delta, pelapor Matius Jhon Roberto (25) warga Jalan Karya Wisata I, Gang Karya Medan.
Baca Juga : Polsek Medan Timur Tembak Residivis Bobol Rumah Mewah di Jalan M Yakub, Curi Perhiasan dan Uang Total Rp120 Juta
Akibatnya, korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor RX King BK 5679 BQ, 1 buah laptop merek Acer dan 1 buah Mac Book merek Apple. "Kita juga menyita barang bukti masing-masing 1 unit sepeda motor RX King BK 5679 BQ dan 1 buah Mac Book Apple warna hitam," terangnya.
Disebutkannya, modus operandinya, pelaku masuk melalui pintu pagar dengan merusak kunci pagar. Kemudian pelaku masuk dari pintu belakang yang dalam keadaan tidak terkunci, namun tertutup.
[br] Kejadiannya pada hari Kamis (11/03/2021), korban pergi keluar kota dan meninggalkan rumah selama 4 hari. Kemudian pada hari Minggu (14/03/2021) sekira pukul 14.00 WIB, korban kembali dan melihat pintu pagar rumah sudah terbuka. Korban menemukan gembok pintu pagar sudah terjatuh di tanah dan melihat engsel pintu pagar sudah rusak.
Selanjutnya korban mengecek sepeda motor RX King yang parkir di teras samping sudah tidak ada. Saat diperiksa ke dalam rumah, melihat laptop dan tabletnya sudah tidak ada. Atas kejadian itu, korban merasa dirugikan dan selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Delitua.
"Mendapat info tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin Panit II Ipda Syawal Sitepu SH langsung meluncur ke TKP dan olah TKP. Kemudian dilakukan penangkapan pada hari Rabu (18/03/2021) sekira pukul 18.00 WIB," lanjut Iptu Manik.
Baca Juga : Buron Setahun, Polisi Ringkus Satu dari Tiga Maling di Rumah Hemat Boru Barus di Pancur Batu
Unit Reskrim mendapat Info dari korban, bahwa pelaku sudah diamankan di Polsek Berastagi Polres Tanah karo. Dipimpin Panit II Ipda Syawal Sitepu SH langsung meluncur ke Polsek Berastagi dan mengamankan tersangka dan menginterogasi pelaku. Tersangka mengakui pembuatanya telah melakukan pencurian bersama dengan Devi Indah Sari (DPO) dan mengamankan sepeda motor RX King.
Team kemudian menanyakan keberadaan barang-barang yang hilang, tetapi pelaku mengaku telah menjualnya melalui perantara. "Tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Mako Polsek guna proses lebih lanjut," pungkasnya. (BS04)