beritasumut.com - Warga di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung meminta Pemko Medan segera melakukan penertiban terhadap pembangunan kawasan ruko tanpa IMB di kawasan tersebut. Pasalnya, Camat sudah melayangkan surat teguran kepada pengembang."Jika ingin menegakkan aturan, maka seharusnya semua yang tidak memiliki IMB diperlakukan sama. Begitu juga banyak bangunan ruko yang bermasalah di Jalan Tuasan ini juga disikat habis untuk menegakkan peraturan tersebut," papar Yanto (45) warga Jalan Tuasan Medan kepada wartawan, Jumat (19/03/2021).
Dia sangat heran melihat keberanian pengembang maupun pemilik bangunan ruko tanpa mengurus IMB dan menyalahi aturan. Bangunan rumah toko itu juga tidak ada plang IMB dan mendapatkan pengawasan ketat dari pemuda setempat.]br] Dalam Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005 disebutkan pemilik rumah tidak memiliki IMB dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan (IMB) gedung. Begitu juga Pasal 115 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2005, disebutkan pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.
Baca Juga : Warga Laporkan Bangunan Tanpa IMB Marak di Kecamatan Medan Tembung
Sementara itu, Camat Medan Tembung A Barli Mulia Nasution saat dikonfirmasi mengaku sudah memberikan surat peringatan kepada pengembang yang membangun ruko tanpa IMB di Jalan Tuasan Medan. Dia mengaku tidak tinggal diam untuk meningkatkan pendapatan Pemko Medan. "Semua masyarakat harus menaati aturan yang ada. Jadi bangunan tanpa IMB itu bakal ditertibkan di Jalan Tuasan Medan," ujarnya.(BS06)