beritasumut.com - HMK alias Kibal (44) yang menjadi tahanan Kejari Tanjung Balai harus dihukum seberat-beratnya. Soalnya terdakwa itu adalah residivis yang membuat resah masyarakat Tanjung Balai. Demikian diungkapkan Tokoh Pemuda Tanjung Balai Syafrizal Nasution, kepada wartawan melalui telepon seluler, Kamis (18/03/2021). “Selama proses persidang JPU tidak kunjung memberikan tuntutan berat kepada Kibal. Sehingga, korban Ibrahim Nasution menilai dalam kasus penganiayaan yang dialami JPU terkesan takut memberikan hukuman yang berat,†katanya.Diketahuinya, bahwa saat menjalani sidang pihak JPU berkata agar secepatnya menghadirkan saksi-saksi. Sehingga proses putusan terhadap Kibal secepatnya dilaksanakan. “Saya juga mendapat informasi tentang adanya intimidasi dari keluarga agar pihak kejaksaan tidak menjatuhkan hukuman berat terhadap Kibal,†terangnya.Oleh karena itu, dirinya berharap agar pihak Pengadilan Negeri Kota Tanjung Balai memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada Kibal. “Permintaan itu saya sampaikan karena Kibal telah berulang kali melakukan aksi tindak kejahatan di Kota Tanjung Balai dan tercatat sebagai residivis dan membuat resah masyarakat,†ujarnya.[br] Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap pelaku penganiayaan HMIK alias Kibal setelah bebas menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB.Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Balai Yosep Antonius saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut, enggan membalas isi pesan yang disampaikan. Begitu juga kapan sidang lanjutan, jaksa tersebut juga tidak mau menjawabnya.(BS06)