Komisi I DPR RI : Kelompok Bersenjata di Papua Layak Disebut Teroris

Herman - Rabu, 17 Maret 2021 14:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir032021/_1713_Komisi-I-DPR-RI---Kelompok-Bersenjata-di-Papua-Layak-Disebut-Teroris.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

beritasumut.com - Anggota Komisi I tersebut menilai KKB atau KSB bisa disebut pelaku terorisme. Alasannya, karena aksi teror mereka sudah meresahkan masyarakat seperti menebar ancaman, menyandera, membakar, membunuh, memperkosa, menyiksa dan menculik warga sipil, dengan motif politik.“Saya setuju dan mendukung wacana Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, disebut sebagai pelaku terorisme,” kata Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi, di Jakarta, Senin (15/03/2021). Hal ini ia sampaikan menanggapi wacana redefinisi KKB dan Kelompok Separatis Bersenjata (KSB) di Papua yang tindakannya beberapa waktu terakhir bertindak selayaknya teroris. “Tindakan KKB tersebut sudah seperti teroris,” tegasnya.“Ini bisa menjadi konstruksi sosial politik penengah di mana kriminal dengan sedikit persenjataan adalah wewenang polisi, sedangkan separatis adalah penanganan secara militer dilihat dari motif,” kata anggota Komisi I.

Baca Juga : KSB Sandera Pesawat di Kabupaten Puncak Papua

Menurut Politikus Golkar, meredifinisi KKB dan KSB di Papua merupakan bagian dari upaya penanggulangan aksi kekerasan di Papua secara komprehensif dan terstruktur. “Dengan adanya redifinisi tersebut bisa mempercepat upaya menurunkan tensi ketegangan di Papua dan mempertahankan keutuhan NKRI, sehingga kedamaian di tanah Papua akan segera terwujud,” harapnya.[br] Sementara itu, Pengamat Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta menambahkan bahwa sampai hari ini belum ada definisi tunggal terhadap kelompok bersenjata di Papua. Polri menggunakan istilah KKB dan TNI menggunakan istilah KSB.“Jika mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2018, Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Oleh karena itu, kelompok pengacau di Papua sudah layak di sebut teroris,” urainya.“Harusnya mengatasi kelompok bersenjata tersebut tidak tergantung definisi tetapi demi keselamatan rakyat dan tegaknya NKRI,” katanya.Meski demikian, lanjut Stanislaus, diperlukan aksi komprehensif pemerintah dalam melakukan pendekatan dan perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai aspek, dan secara paralel, juga diperlukan aksi penegakan hukum terhadap kelompok bersenjata.“Jika DPR menjadikan keselamatan rakyat dan tegaknya NKRI sebagai prioritas tentu tidak akan membiarkan persoalan ini terlalu lama menjadi perdebatan,” pungkasnya.(rel)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Pertamina Sumbagut Gandeng BKKBN Dukung Pembangunan Keluarga dan Kesejahteraan Pekerja

Peristiwa

Pemko Sibolga Dukung Penuh Program GENTING dari BKKBN RI

Peristiwa

Pemko Binjai Terima Penghargaan dari BKKBN Sumut

Peristiwa

Lanud Sultan Hasanuddin Bersama BNPT Gelar Sosialisasi Perkembangan dan Antisipasi Tindak Pidana Terorisme

Peristiwa

Sukses Turunkan Stunting. Pemko Pematangsiantar Raih Penghargaan dari BKKBN

Peristiwa

Pj Ketua PKK Sumut Buka Sosialisasi Program Bangga Kencana