Beritasumut.com - Sebanyak 17 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural (Ilegal) terpaksa diamankan oleh personel Pos Koki Sajingan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas pada Selasa (16/03/2021).
Pasalnya, 17 PMI tersebut kedapatan melintas batas negara tanpa dokumen melalui jalur tikus di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa melalui siaran persnya, Selasa (16/03/2021) mengatakan jalur-jalur ilegal memang sering dilalui oleh pelintas batas tanpa melalui prosedur keimigrasian yang benar. Sehingga perlu pengamanan yang ketat guna mencegah penyelundupan melalui jalur-jalur tersebut.
Baca Juga : TNI AL Tangkap Kapal Bawa 80 Pekerja Migran Ilegal Pulang dari Malaysia di Pulau Jemur, 5 Diantaranya Anak di Bawah Umur
“Di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia sektor barat ini tingkat kerawanan pelintas batas ilegal, penyelundupan barang serta kegiatan-kegiatan ilegal lainnya masih tinggi,†ungkapnya.
Dansatgas menambahkan, dari tingkat kerawanan kegiatan penyelundupan yang cukup tinggi tersebut, maka diberlakukan pengawasan yang ketat dengan melaksanakan patroli setiap hari guna mencegah segala bentuk kegiatan ilegal.
[br] Terpisah, Danpos Sajingan Lettu Inf Anshari mengungkapkan, 17 PMI ilegal diamankan di jalur tak resmi karena tidak memiliki identitas/dokumen yang lengkap ketika diperiksa oleh personel yang melaksanakan patroli. “Selanjutnya kita amankan ketujuh belas PMI ilegal tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut,†ucapnya.
17 PMI yang bekerja di Malaysia dan akan kembali ke Indonesia ini diketahui berasal dari berbagai Provinsi seperti Jateng, Jatim, Kalbar dan NTB.
Selanjutnya, Satgas Yonif 642/Kapuas menyerahkan !7 PMI ke pihak Imigrasi PLBN Aruk untuk proses lebih lanjut, serta Karantina guna menjalani pengecekan protokol kesehatan terkait penanganan penyebaran Covid-19 termasuk melaksanakan Rapid Test. (Rel)