Polsek Medan Timur Tembak Residivis Bobol Rumah Mewah di Jalan M Yakub, Curi Perhiasan dan Uang Total Rp120 Juta

- Senin, 15 Maret 2021 20:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir032021/_3760_Polsek-Medan-Timur-Tembak-Residivis-Bobol-Rumah-Mewah-di-Jalan-M-Yakub--Curi-Perhiasan-dan-Uang-Total-Rp120-Juta.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04

Beritasumut.com - Unit Reskrim Polsek Medan Timur menembak seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) perhiasan emas yang beratnya diperkirakan 150 gram serta puluhan lembar uang dolar dan ringgit, pada Minggu (14/03/2021).

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan kepada wartawan, Senin (15/03/2021) menyebutkan, kejadian bermula dari laporan korban Sahlun Nasution. Dalam laporannya, korban mengaku kalau rumahnya di Jalan M Yakub, Gang Haji Abdullah No.8, Kecamata Medan Perjuangan, Kota Medan, dibobol kawanan maling saat ditinggal pergi.

"Korban kehilangan satu cincin emas mata hijau 1,16 gram, 1 liontin dan anting emas 8,55 gram, 1 cincin emas mata pink seberat 7,7 gram, 1 cincin emas warna warni seberat 8,6 gram, 2 liontin plus 1 gelang emas total seberat 29 gram, 1 gelang, 1 kalung, 2 cincin, 1 liontin emas total seberat 103 gram, 1 unit laptop dan uang ringgit Malaysia sebanyak 4000-an Ringgit," ujar Kapolsek Medan Timur.

Usai mendapat laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengejar pelakunya. "Diperoleh ciri-ciri pelaku," jelasnya.

Baca Juga : Buron Setahun, Polisi Ringkus Satu dari Tiga Maling di Rumah Hemat Boru Barus di Pancur Batu

Dari hasil penyelidikan itu, kemudian personil Reskrim Polsek Medan Timur menerima informasi kalau tersangka M Fauzi (36) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur sedang berada di Jalan Pasar 9 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. "Kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," paparnya.

[br] Dari pelaku, petugas menyita barang bukti sepeda motor dan sejumlah barang elektronik. Dari hasil introgasi, Fauzi mengaku membobol rumah korban bersama rekannya bernama Dircalindu Yunandar Nasution alias Mandra. Namun saat pengembangan untuk mengejar tersangka Mandra dan mencari barang bukti, pelaku Fauzi berpura-pura ingin ke kamar mandi lalu menyerang petugas.

"Pelaku menyerang petugas dengan mencoba merampas senjata api milik petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka," jelas Kapolsek. Dari pengakuan pelaku, Fauzi membagi hasil curian itu kepada tersangka Mandra.

"Diperkirakan kerugian korban Rp120 juta. Fauzi mendapatkan hasil curian Rp60 juta. Kemudian uang tersebut dibeli sepeda motor dan sejumlah barang elektronik," lanjut Kompol Arifin.

Sebagaimana diketahui, tersangka Fauzi merupakan residivis yang pernah ditahan di Polsek Dolok Sanggul. "Kasus pencurian, dengan menjalani hukuman 3 tahun penjara dan bebas tahun 2018," tandas mantan Kapolsek Medan Area ini. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Duo Maling Handphone Driver Ojol di Patumbak Ditangkap

Peristiwa

Nyolong Sawit di Perkebunan Sei Semayang, Maling ini Ditangkap Polsek Medan Sunggal

Peristiwa

Polsek Medan Kota Tembak Dua Perampok Wanita Driver Ojol

Peristiwa

Buat Beli Narkoba, Maling Gasak Perhiasan dan Laptop di Medan

Peristiwa

Trio Maling Motor di Lubuk Pakam Ditangkap, Satu Lagi Buron

Peristiwa

Lukai Korban Pakai Celurit, Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Pelaku Curas