Sempat Jadi TO Polisi, Bandar Narkoba Antar Provinsi Ditangkap di Medan, 2 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti

- Senin, 15 Maret 2021 19:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir032021/_3705_Sempat-Jadi-TO-Polisi--Bandar-Narkoba-Antar-Provinsi-Ditangkap-di-Medan--2-Kilo-Sabu-Jadi-Barang-Bukti.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04

Beritasumut.com - Satnarkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap dua pria bandar besar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi antar provinsi dari berbagai tempat di Kota Medan. Kedua bandar besar itu masing-masing, Supriyanto alias Yanto (32) warga Jalan Husen Pamela RT 020/RW 004, Desa Samke, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke dan Desa Tanjung RT 9, Kecamatan Bendo, Kabupaten Maketan, Provinsi Jawa Timur dan Herman alias Ali (35) warga Gang Sekip, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau.

"Keduanya yang disergap itu juga masuk target operasi (TO) petugas Polrestabes Medan," ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahan SH SIK MH didampingi Kanit Idik II Narkoba Iptu Arjuna Bangun SH MH kepada wartawan di Polrestabes Medan, Senin (15/03/2021).

Baca Juga : Tangkap Bandar Narkoba di Marindal, Polrestabes Medan Sita 730 Gram Sabu-sabu

Kata dia, keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Barang bukti yang diamankan 2 bungkus plastik yang berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan sebutan sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 2.000 gram dan 1 bungkus plastik yang berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan sebutan sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 0,22 gram," ujar Kompol Oloan.

Kompol Oloan Siahaan menjelaskan, kronologis kejadiannya pada hari Minggu (28/02/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, Supriyanto alias Yanto berangkat dari Surabaya menuju Pekan Baru disuruh oleh temannya bernama Herman alias Ali. Kemudian pada Senin (01/03/2021) pelaku Yanto transit dari Jakarta dan pukul 08.00 WIB sampai di Pekan Baru.

[br] Dari sana, Yanto bertemu dengan Herman melalui telpon Marsel alias Omen. Dia menyuruh keduanya berangkat ke Medan untuk mengecek pil ekstasi. Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku Yanto dan Herman tiba di Medan pukul 20.00 WIB, lalu ditelpon orang tak dikenal dan mengarahkan menuju Mesjid Agung.

Sampai di Mesjid Agung, mereka dijemput oleh 2 orang laki-laki yang tak dikenal dan membawanya Yanto ke rumah di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, sedangkan Herman dibawa ke Hotel Red Doorz Oyo, di Jalan Teratai.

Di sana, Yanto bertemu seorang laki-laki bernama Ahmad dan memperlihatkan kepadanya sekitar 2.000 butir pil. Ahmad memberikan seperempat butir kecil kepada Yanto untuk dicoba dan pil tersebut dikonsumsinya. Kemudian Yanto menelpon Marsel dan Prasetyo dengan mengatakan barangnya sudah dilihat dan sudah test, barangnya bagus.

Baca Juga : Tim Gabungan Jalur Perbatasan Indonesia-Malaysia Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu

Esoknya, pada hari Selasa (02/03/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, Marsel menelpon Yanto dan menyuruh untuk mengecek sabu-sabu dari Ahmad. Ahmad lalu mendatangi Yanto dan memperlihatkan 2 bungkus besar plastik Teh Cina berisi sabu-sabu. Yanto kembali mengetes sabu-sabu tersebut dengan cara menghisapnya. Usai merasai kualitas sabu tersebut, Yanto lalu menelpon Marcel untuk melapor.

[br] Karena mengkonsumsi narkoba, Yanto pun terduduk lemas di belakang rumah warga. Namun malam sekitar pukul 18.15 WIB, mendadak datang beberapa anggota kepolisian dari Satuan Narkoba Polrestabes Medan. Pada saat itu polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Yanto dan menggeledah barang bukti berupa 2 bungkus besar plastik Teh Cina berisikan sabu-sabu.

Yanto langsung dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polrestabes Medan. Sementara Herman sudah keluar dari Hotel Red Doorz Oyo dan menuju Pekan Baru. Kemudian pada Rabu (03/03/2021), Herman ditelpon Yanto agar balik ke Medan. Sekitar pukul 12.00 WIB Herman berangkat dari Pekan Baru menuju ke Medan. Tiba di salah satu kamar hotel di Medan, Herman diberhentikan oleh polisi.

Saat digeledah ditemukan 1 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dari dalam dompet milik Herman. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Herman dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polrestabes Medan. "Kita juga masih memburu jaringan Yanto yang belum tertangkap ini," tandas Kompol Oloan Siahaan. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Kapolrestabes Medan Terima Audiensi Panitia Zikir Akbar Nasional Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia

Peristiwa

Kampanyekan Hidup Sehat, Kapolrestabes Medan Ajak Warga Rutin Olahraga

Peristiwa

Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap

Peristiwa

Berkolaborasi Wujudkan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Bersama Rombongan Berkunjung ke Mapolrestabes Medan

Peristiwa

Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan

Peristiwa

Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu