Warga Resah, Distributor Kosmetik Ilegal Beroperasi di Medan, Produk Diduga Tak Punya Izin Edar

- Senin, 15 Maret 2021 18:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir032021/_7037_Warga-Resah--Distributor-Kosmetik-Ilegal-Beroperasi-di-Medan--Produk-Diduga-Tak-Punya-Izin-Edar.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04

Beritasumut.com - Masyarakat Kota Medan resah dengan maraknya beredar kosmetik abal-abal yang tak mencantumkan izin edar atau berpraktek ilegal. Padahal, pengguna kosmetik dan permintaan terhadap produk-produk kecantikan di kota Medan sangat besar. Adanya laporan tentang kosmetik ilegal dengan kandungan bahan berbahaya ini tentu membuat masyarakat ketakutan.

Isu panas menyebut distributor kosmetik terbesar di Kota Medan, didominasi berinisial AC yang berlokasi di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal telah banyak mendapatkan keuntungan dari bisnis kosmetik ilegalnya tersebut. Distributor kosmetik tersebut, disebut-sebut mengedarkan kosmetik berbagai jenis terdiri dari, shampo, parfum, lipstik, body lotion, conditioner, bath foam, shower gel, mouthwash dan lainnya.

Penjualan kosmetik-kosmetik tersebut, dijual bebas di pasaran Kota Medan termasuk di Pasar Sambas yang berlokasi di Jalan Sambas, Kecamatan Medan Kota dan menurut warga tidak pernah disentuh aparat kepolisian.

Baca Juga : BPOM RI Pastikan Keamanan dan Efektivitas Vaksin Covid-19

Pasalnya konsmetik untuk kecantikan itu berbahan kimia obat. Namun karena harga murah dan jauh dari harga pasaran tersebut, kosmetik itu laris manis dan belum ada diberantas oleh pihak kepolisian dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan.

[br] "Tentunya pihak BBPOM harus bergerak untuk menertibkan konsmetik ilegal berbahan kimia obat tersebut," ucap Pemerhati Sosial Dedi Lubis ST kepada wartawan, Senin (15/03/2021).

Dedi mengaku terkejut melihat keberanian distributor kosmetik untuk menjual bebas ke lokasi yang telah ditentukan tersebut. "Kalau sudah ilegal jangan dibeli, berbahaya untuk kesehatan," paparnya.

Pantauan di lokasi, kediaman milik berinsial AC berbentuk 2 pintu rumah toko (ruko) berlantai 3 yang selalu tertutup. Hal itu, disebut-sebut untuk mengelabui petugas kepolisian dan pihak BBPOM. Bahkan saat akan dikonfirmasi terkait dugaan kosmetik illegal tersebut, AC tidak dapat ditemui. “Sudah belasan tahun bang, pintu rukonya selalu tertutup. Kalau mau masuk, dari pintu belakang bang,” ungkap seorang warga sekitar yang tak mau disebut namanya.

Warga tersebut juga menjelaskan, selain membuka usaha kosmetik, AC juga diketahui membuka usaha toko roti di kawasan Jalan Sei Batanghari. “Mungkin untuk mengelabui masyarakat bang, makanya buka Toko Roti juga. Kalau usaha aslinya, ya kosmetik. Kalau kosmetik, sudah belasan tahun beroperasi bang,” terang warga.

Baca Juga : Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Amankan Dus Berisi Obat-Obatan Ilegal di Perbatasan Indonesia Malaysia

Warga mengungkapkan, usaha AC juga pernah digerebek dari BBPOM sekira tahun 2011 lalu. “Saat digerebek, ratusan kotak kosmetik berbagai jenis disita bang. Bahkan kosmetik-kosmetik itu diangkut menggunakan 2 mobil box bang,” tutur warga.[br] Terkait kosmetik-kosmetik diduga ilegal, produk kosmetik harus memenuhi standar kelayakan serta memiliki izin edar yang dikeluarkan BBPOM. Bila tidak, penjual terancam sanksi pidana penjara sesuai UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Dalam UU Kesehatan, kosmetik termasuk dalam jenis sediaan farmasi dan dalam Pasal 98 Ayat (1), kosmetik harus aman, berkhasiat, bermutu dan terjangkau. Sehingga, produk kosmetik harus standar yang ditentukan pemerintah (Pasal 105 Ayat 2). Sementara berdasarkan Pasal 106 Ayat (1), kosmetik harus mendapatkan izin edar dari BBPOM sebelum diperjualbelikan.

Adapun sanksi yang melanggar ketentuan tersebut cukup besar, penjual kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan khasiat dan mutu, dapat dipenjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar sesuai Pasal 196 UU Kesehatan. “Sedangkan penjual yang tidak memiliki izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1,5 Miliar sesuai Pasal 197 UU Kesehatan,” tambah Dedi Lubis.

“Kosmetik-kosmetik yang mengandung zat berbahaya bagi tubuh manusia diantaranya adalah paraben (pengawet), phathalate, formaldehida, pewarna sintetis dan tabir surya kimia atau biasa disebut merkuri.

Saat hal tersebut dikonfirmasi kepada Kabid Humas Poldasu, AKBP Hadi Wahyudi kepada wartawan mengatakan akan dilakukan penyelidikan terkait hal ini. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel

Peristiwa

Serah Terima Jabatan PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut : Wajah Baru, Semangat Baru untuk Pengabdian Terbaik

Peristiwa

Polda Sumut Tangkap 164 Tersangka Narkoba dalam Sepekan

Peristiwa

Sepuluh Pejabat Utama Polda Sumut dan 13 Kapolres Dimutasi

Peristiwa

Wakapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Safari Ramadan di Menteng, Beri Santunan Anak Yatim

Peristiwa

Operasi Keselamatan Toba 2025 Resmi Berakhir, Polda Sumut Temukan Ribuan Pelanggaran Lalulintas