Beritasumut.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar penandatangan perjanjian kinerja tahun 2021 yang diadakan di Aula Melati, Kantor Bupati Asahan.
Bupati Asahan H Surya BSc mengatakan, penandatanganan perjanjian kinerja ini merupakan salah satu bagian terpenting dalam siklus penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
“Perjanjian Kinerja merupakan Dokumen yang berisikan penugasan dari saya, selaku pemberi amanah untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja sebagaimana yang telah ditentukan,†ucap Bupati Asahan, dilansir dari Asahankab.go.id, Minggu (14/03/2021).
Baca Juga : Bupati Himbau ASN dan Masyarakat Asahan Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu
Terdapat sejumlah tujuan yang ingin dicapai dalam Perjanjian Kinerja tersebut, antara lain sebagai wujud nyata Komitmen Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Camat untuk meningkatkan kinerja masing-masing.
Selain itu, tujuan Perjanjian Kinerja ini adalah untuk menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja. Selanjutnya, sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran perangkat daerah, sekaligus sebagai penghargaan atau sanksi kepada perangkat daerah.
"Tujuan lain pelaksanaannya penandatanganan Perjanjian Kinerja pada hari ini dimaksudkan untuk menjadi dasar untuk melakukan monitoring, pengendalian serta evaluasi, supervisi atas pengembangan dan kemajuan kinerja dari para kepala perangkat daerah," sambung Bupati.
[br] Menurut Bupati, tujuan akhir yang ingin dicapai yakni, sebagai dasar dalam penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).Perjanjian Kinerja ini juga akan menjadi dasar Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tahun 2021 yang akan datang sesuai amanat Permendagri No. 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Beberapa point diatas harus dapat diimplementasikan secara optimal oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah, tentunya harus diawali dengan perjanjian kinerja yang baik,†terang Bupati.
Bupati menambahkan, agar tujuan Perjanjian Kinerja tersebut dapat tercapai, terdapat beberapa point penting yang harus segera dilaksanakan, seperti dengan segera menyusun Perjanjian Kinerja untuk eselon 3, 4 dan non eselon.Kemudian melakukan percepatan peningkatan kinerja pada perangkat masing-masing hingga kinerja pemerintahan Kabupaten Asahan menjadi lebih baik.
Baca Juga : Kemenpan RB Beri Penghargaan untuk Polres Asahan, Kategori Baik untuk Penyelenggara Pelayanan Publik Tahun 2020
“Memperbaiki pola pemanfaatan anggaran kinerja positif agar menghasilkan berbagai prestasi yang ada dan pada akhirnya dapat meningkat level Pemerintah Kabupaten Asahan, baik di tingkat provinsi maupun nasional kedepannya,†jelas Bupati.
Bupati meminta kepada seluruh Kepala OPD dan Camat untuk patuh dan taat melaksanakan 3T, yaitu Tertib Administrasi, Tertib Anggaran dan Tertib Bertugas, untuk pencapaian Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Asahan tahun 2021-2026. (BS09)