Beritasumut.com-Polsek Medan Baru kembali menangkap seorang pelaku terlibat pencurian kabel Telkom di kawasan Jalan Sekip Medan. Pelaku yang dibawa ke komando ialah Maranatal Pasaribu (40) warga Jalan Glugur Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan, Jumat (12/03/2021) mengatakan kejadian dan penangkapannya, pada hari Rabu (10/03/2021) sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Sekip Medan, telah terjadi tindak pidana pencurian kabel milik PT Telkom.
"Kejadian bermula saat korban bersama rekan kerjanya melakukan patroli di seputaran jalan Kota Medan. Tepatnya di Jalan Sekip Medan, korban melihat pelaku sedang memotong kabel milik PT Telkom. Mengetahui aksinya diketahui korban, pelaku berusaha melarikan diri. Di saat bersamaan, petugas Patroli Polsek Medan Baru yang melakukan patroli di seputaran tempat kejadian langsung mengamankan pelaku," ujar Iptu Irwansyah.
Dari pelaku, sambungnya, disita barang bukti berupa 11 potongan kabel Telkom warna hitam, 1 buah gergaji besi, 1 buah tang dan 1 buah gunting. "Hasil introgasi, pelaku mengakui akan menjual barang tersebut ke tempat jual barang bekas. Kemudian pelaku diboyong ke komando, guna penyidikan selanjutnya," pungkasnya. (BS04)
Baca Juga : Gubuk di Kawasan Jalan Polonia Dibakar Petugas Gabungan Polsek Medan Baru