Menkumham Bagikan Pengalaman Kebijakan Tekan Penyebaran Covid-19 Lapas-Rutan Indonesia di Forum UNODC

- Kamis, 11 Maret 2021 19:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir032021/_200_Menkumham-Bagikan-Pengalaman-Kebijakan-Tekan-Penyebaran-Covid-19-Lapas-Rutan-Indonesia-di-Forum-UNODC.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly membagikan pengalaman kebijakan Pemerintahan Indonesia menekan penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan), yang digelar oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) atau Kantor PBB urusan Narkoba dan Kejahatan, Rabu (10/03/2021).

Dalam pertemuan yang digelar secara virtual itu, Menkumham Yasonna menyebut di Indonesia tidak lagi menyebut penjara. Tempat orang menjalankan massa pidananya dikarenakan melanggar hukum. Melainkan disebut Lembaga Pemasyarakatan. “We use the term “correctional institutions” instead of “prison” in Indonesia,” ungkapnnya kepada para stakheolders bidang hukum dan kehakiman dari beberapa negara, dilansir dari Kemenkumham.go.id, Kamis (11/03/2021).

Dihadapan Direktur Eksekutif UNODC, Ghada Waly Menteri Kehakiman dan Pemasyarakatan, Republik Afrika Selatan, Ronald Lamola, Menkumham mengungkapkan, sebanyak 252.861 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas seluruh Indonesia per Februari 2021. Sedangkan kapasitas menampung narapidana atau WBP dibatasi hanya sebanyak 135.704. “Jadi saya harus mengatakan bahwa 117.157 WBP yang tersisa tidak ditampung dengan baik. Di beberapa Lapas terutama di kota-kota besar, tingkat hunian berlebih berkisar antara 300% hingga 600%,” ungkapnya.

Tak ayal, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia juga menyebar ke Lapas maupun Rutan. Menkumham menyebut, mereka yang terinfeksi mulai dari, tahanan, narapidana atau WBP, dan petugas Lapas. Pada Februari 2021, sebanyak 4.343 narapidana termasuk anak-anak telah terinfeksi, 374 masih menjalani perawatan isolasi dan 3.948 telah pulih. "Kemudian sebanyak 21 narapidana meninggal, 1.872 Petugas Pemasyarakatan terjangkit, 380 orang masih menjalani perawatan isolasi dan 1.471 sudah sembuh. Lalu sebanyak 21 petugas tewas," paparnya.

Dia menjelaskan, beberapa langkah langkah strategis telah ditempuh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) dalam upaya langkah pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 di Lapas maupun Rutan. Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan, 9 Langkah strategis tersebut ialah :

[br] Pertama adalah berkoordinasi dengan institusi lain, seperti Kementerian Kesehatan, Satgas Covid-19 Indonesia, Kepolisian dan Kejaksaan, Mahkamah Agung, WHO, UNODC, ICRC dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Lalu kedua meng-update pedoman pelaksanaan pelayanan kesehatan di Lapas, ketiga menyebarluaskan informasi tentang protokol kesehatan dan kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19, keempat mengintensifkan pelatihan di semua Lapas menyesuaikan dengan kebiasaan baru atau new normal berlaku di Indonesia.

Menkumham menambahkan, langkah kelima tidak ada tahanan baru yang diterima dari Kepolisian dan Kejaksaan, keenam membatasi kunjungan keluarga dan lakukan kunjungan virtual, ketujuh melaksanakan isolasi selama 14 hari bagi narapidana baru yang masih dalam proses persidangan, kedelapan memantau dan evaluasi upaya pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 di Lapas maupun Rutan di Indonesia.

Baca Juga : Menkumham Sampaikan Kemudahan Perseroan, Wagub Musa Rajekshah Harapkan Dorong Geliat UMKM

“Kesembilan membebaskan sejumlah narapidana dengan kriteria tertentu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (No. 10/2020) tentang Ketentuan Pemberian Hak Asimilasi dan Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyebaran Covid-19,” tandasnya. (BS09)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Menteri Imipas Ingin Bahan Makanan Rutan Dikelola Pengusaha Lokal

Peristiwa

KPK Cegah Mantan Menkum HAM Yasonna Laoly ke luar negeri

Peristiwa

Peringati Hari Ibu di Lapas Perempuan, Pj Ketua PKK Sumut Borong Produk Warga Binaan

Peristiwa

Gagal Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Minta Penjadwalan Ulang

Peristiwa

KPK Akan Panggil Yasonna Laoly

Peristiwa

Pengurus WALUBI Medan Menghadiri Undangan Kanwil Kemenkumham Sumut