Beritasumut.com-Polsek Medan Baru bergerak cepat menciptakan rasa aman di masyarakat. Buktinya, seorang pecandu narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus dari kawasan Jalan Jermal VII, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai. Pelaku yang ditangkap ialah Rusli Suryadi (45) warga Jalan Sederhana, Pasar 7 Tembung, Dusun Cempaka, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan, Rabu (10/03/2021) mengatakan, penangkapannya itu pada hari Jumat (26/02/2021) sekira pukul 11.00 WIB. "Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang mengaku bernama Rusli di Jalan Jermal 7 Medan Denai. Sebelumnya petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba," ujarnya.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Pada pukul 11.00 WIB, petugas melihat ada 1 orang laki-laki yang dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku. "Ternyata ditemukan dari saku baju pelaku sebelah kiri 1 bungkus plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu sabu," lanjutnya.
Barang bukti tersebut diperlihatkan kepada pelaku. Kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya. "Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut miliknya. Sabu tersebut dibeli di Jalan Jermal XV dan rencananya pelaku akan mengkonsumsi sabu tersebut," pungkasnya. (BS04)