Beritasumut.com-Seorang pelaku pencurian modus bongkar rumah berhasil ditangkap petugas Polsek Medan Helvetia di kawasan Jalan TB Simatupang Medan. Pelaku yang diboyong ke komando itu berinisial JS (28).
Polisi menangkap pelaku itu karena diduga melakukan tindak pidana pencurian di salah satu rumah korban Ghera Fakhira Putri (21) di Jalan Cempaka Kiri No.2, Gaperta Ujung, Kelurahan Tanjung Gusta, kecamatan Medan Helvetia. Pelaku menggasak barang korban pada hari Jumat (05/02/2021) sekira pukul 05.00 WIB, sebulan setelah aksi itu, Tekab Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap pelaku.
"Alhamdulillah akhirnya kami berhasil ungkap dan tangkap pelaku di hari Rabu (03/03/2021) sekitar pukul 21.00 WIB di Warnet Aditya Net Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal. Hasil dari pengembangan dan penyelidikan serta informasi dari masyarakat," ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Zuhatta kepada wartawan, Rabu (10/03/2021).
Saat penangkapan dan hasil interogasi petugas di lapangan, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, pelaku membongkar rumah korban dengan cara merusak jerjak jaring pintu jendela rumah korban dengan menggunakan sepotong bambu yang panjangnya sekitar 2 meter. Namun tanpa disadari pelaku, aksinya terekam CCTV yang berada di rumah korban," jelasnya.
Adapun barang hasil pencuriannya itu berupa uang tunai sebesar Rp.1.000.000, 1 unit laptop merk ASUS, 1 buah tas ransel serta 1 buah helm LTD warna merah, dan 1 batang bambu yang panjangnya sekitar 2 meter sebagai alat yang digunakan. Barang curian pelaku dijual kepada seseorang berinisial K (DPO) dengan harga Rp.250.000.
"Kepada pelaku kami kenakan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (BS04)