Beritasumut.com-Dua orang warga Desa Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang ditangkap karena mengedarkan sabu di Kabupaten Batubara. Kedua orang itu masing-masing Lamhot Pardede (35 tahun) dan Aprianto Pardede (32 tahun).Informasi diperoleh, keduanya ditangkap Tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda di Jalan Lintas Sumatera, Km 50, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Turut diamankan barang bukti sabu seberat 9 kg yang dikemas dalam bungkusan teh hijau. "Dari informasi yang ada, tim melakukan penyelidikan. Selanjutnya melakukan penangkapan. Petugas berhasil menghentikan laju salah satu mobil yang membawa narkotika saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Km 50," ujar Direktur Res Narkoba Polda Sumut Kombes Pol C Wisnu Adji P melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (10/03/2021).Hadi memaparkan, penangkapan dilakukan pada Selasa (02/03/2021). "Saat dimintai keterangan, keduanya mengaku bahwa barang bukti sabu itu didapat dari seseorang berinisial AR yang berstatus sebagai DPO," jelasnya. Saat ini, tambah Hadi, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan secara intensif."Sementara kasus peredaran narkotika masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya," pungkasnya.(BS04)