Beritasumut.com-Polsek Medan Timur berikan sanksi sosial kepada 12 orang yang melanggar protokol kesehatan (prokes) dan sekaligus membacakan teks Pancasila. Padahal Polsek Medan Timur yang melakukan Operasi Yustisi di Jalan HM Yamin Medan, mengharapkan warga yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Timur disiplin prokes. "Yang mana dengan mematuhi prokes itu warga berperan aktif memutuskan mata rantai penyebaran virus corona (Covid -19) di Kota Medan, " ucap Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin kepada wartawan, Rabu (10/03/2021). Dia mengaku, Operasi Yustisi juga berdasarkan Undang - undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor : Sprint/3369/IX/OPS.2/2020 tanggal 14 September 2020 perihal pelaksaanaan kegiatan Operasi Yustisi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Karena itu, sambungnya, dirinya berharap semua warga yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Timur selalu menggunakan masker di luar rumah, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak, hindari tempat keramaian dan selalu berdoa. "Sehingga suasana aman dan kondusif tetap terjaga di wilayah hukum Polsek Medan Timur, " jelas mantan Kapolsek Medan Area ini.(BS06)