Beritasumut.com-Tekab Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap seorang pelaku pencurian ponsel di Indekost Risky, Jalan Karya, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Senin (08/03/2021). Pencuri yang ditangkap berinisial EP (22) warga Jalan Dusun Karya IV, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean, melalui Kanit Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi menjelaskan peristiwa bermula pada Rabu (10/02/2021), sekira pukul 00.30 WIB, pelaku datang ke tempat kost korban bertujuan ingin memasang antena TV yang dipesan oleh korban EPS (29) melalui salah satu aplikasi online.
"Saat pelaku memasang antena TV tersebut, dia melihat ponsel korban Merk Vivo Type V19 warna biru yang terletak di atas meja, tepatnya di samping. Melihat itu, timbul niat pelaku EP untuk mencuri ponsel tersebut dan mengambilnya," ujar Kanit Reskrim.
Setelah selesai memasang antena TV tersebut, sambungnya, pelaku EP langsung pergi dari rumah korban. Selang beberapa saat kemudian korban tersadar kalau ponsel miliknya sudah dicuri. "Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Medan Helvetia," jelasnya.
Penangkapan pelaku EP oleh Tekab Polsek Medan Helvetia, dipimpin Ipda Theo, pada hari Sabtu (27/02/2021) sekitar pukul 10.15 WIB di lokasi yang tak jauh dari tempat tinggal pelaku. "Saat ini pelaku EP dan barang bukti 1 unit ponsel merk Vivo Type V19 warna biru diamankan di Polsek Medan Helvetia guna penyidikan lebih lanjut" pungkasnya. (BS04)