Beritasumut.com-Seorang pencuri besi pagar di kawasan Jalan Filisium, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, diringkus Tekab Polsek Medan Helvetia.Dari informasi dihimpun, pelakunya adalah EHS alias H (37). Aksi pencurian besi tersebut dilakukan H pada Kamis (04/03/2021) sekira pukul 15.00 WIB, yang mana tersangka seperti biasa keliling untuk mencari botot dan membeli botot kepada yang menjualnya. "Saat di Jalan Filisium tersangka melihat salah satu rumah yang besi kenopi pagar samping rumah tersebut keropos.Tersangka memberhentikan becaknya dan mengambil besi tersebut dengan cara menggoyangnya sambil menarik sampai lepas, karena besi kanopi pagar tersebut sudah terlepas sehingga besi tersebut terbelah dua," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi kepada wartawan.Aksi tersebut, lanjut Iptu Zuhatta, dilihat salah satu warga yang bernama Arfan Saladin Nasution, yang selanjutnya dilaporkan kepada penjaga Pos yang bernama Hormat Manurung.Atas kejadian tersebut Arfan Saladin menghubungi Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaen dan melaporkan hal tersebut, dengan cepat Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Ipda Theo bersama anggotanya menindak lanjuti laporan tersebut dan menangkap tersangka H yang tak jauh dari TKP.Sementara itu, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahean mengatakan, tersangka H dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan badan paling lama 7 tahun penjara.(BS04)