Beritasumut.com-Perilaku laki-laki yang sudah lanjut usia (lansia) dan telah beristri dua ini sungguh bejat. Kakek-kakek berusia 65 tahun berinisial MW alias A ditangkap personel Satreskrim Polres Tebing Tinggi karena ketahuan mencabuli enam anak-anak di bawah umur, termasuk cucu kandungnya.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Joshua Nainggolan, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Jumat (05/03/2021) mengatakan pihaknya saat ini sudah menahan tersangka MW di Mapolres Tebing Tinggi. Pelaku diamankan petugas setelah keluarga korban membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi terkait aksi kriminal pelaku.
“Pelaku sebelumnya telah diamankan warga di rumahnya. Pelaku diduga telah mencabuli enam orang anak perempuan di bawah umur. Keenam keluarga korban telah membuat pengaduan ke Mapolres Tebing Tinggi,†jelas Joshua.
Keenam korban rata-rata berusia 12 tahun dan merupakan tetangga pelaku. Satu di antaranya merupakan cucu kandung pelaku. “Namun saat diperiksa, pelaku mengaku hanya mencabuli tiga orang saja dengan cara menyentuh bagian terlarang di tubuh para korban,†ucapnya.
Pengakuan pelaku, dia bernafsu dengan anak-anak tersebut hingga mencabuli korban. "Atas perbuatannya dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS04)