Beritasumut.com-Seorang buruh bangunan bernama Muhammad Amri (28) warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang terpaksa berurusan dengan pihak kepolisan. Pasalnya pria ini kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di saku celananya. Akibatnya, pemuda tersebut diboyong petugas Tekab Polsek Medan Baru ke komando.
Pelaku Muhammad Amri mengaku, membeli narkotika jenis sabu itu di Jalan Petunia Raya, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan. "Saya membeli sabu senilai Rp 50.000 untuk digunakan sendiri di dalam rumah bang," ucapnya Kepada wartawan, Kamis (04/03/2021) di kepolisian.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, kronologis penangkapannya pada Sabtu (23/02/2021) sekira pukul 12.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki bernama Muhammad Amri.
"Petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba. Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan pada pukul 12.00 WIB, petugas melihat 1 orang laki-laki yang mencurigakan. Kemudian petugas mendekati laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan, pelaku membuang 1 plastik kecil berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu," jelasnya.
Barang bukti tersebut lalu diambil petugas dan diperlihatkan kembali pada pelaku tersebut. Petugas lalu membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru guna penyidikan selanjutnya. "Barang bukti yang disita petugas 1 paket kecil berisikan sabu-sabu senilai Rp 50.000," tandasnya. (BS04)