Beritasumut.com-Aksi yang dilakukan seorang pemuda pengangguran bernama Maulana Jaka Ibrahim yang berusia 22 tahun ini terbilang biadab. Warga Jalan Starban, Gang Lurah, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, ditangkap petugas Polsek Medan Baru karena telah mencabuli seorang anak masih di bawah umur pada Selasa (16/02/2021) lalu sekira pukul 15.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan, Rabu (03/03/2021) mengatakan kronologis kejadian dan penangkapan pada Selasa (16/02/2021) sekira pukul 15.00 WIB. "Telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak pelapor yang terjadi di rumah kosong, tepatnya di Gang Landasan Ujung, Kecamatan Medan Polonia. Pelaku seorang laki-laki bernama Maulana Jaka Ibrahim," ujarnya.
Orangtua korban yang mendapati anaknya (sebut saja bernama Bunga), tidak berada di rumah. Kemudian Orangtua Bunga menanyakan kepada teman-teman korban. Ada yang mengatakan anaknya bermain dengan temannya yang bernama A. Sementara teman korban A mengatakan bahwa anak pelapor dibawa oleh seorang laki laki bernama Maulana.
Tak lama kemudian, Bunga pulang ke rumah dan Orangtuanya menanyakan kepadanya siapa yang membawanya. Bunga mengaku telah dicabuli oleh pelaku di sebuah rumah kosong. Mendengar pengakuan korban, pelapor dan suami pelapor, membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru guna penyelidikan selanjutnya.
"Berdasarkan laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan menangkapnya. Hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencabuli korban layaknya hubungan suami istri dan memberikan uang kepada korban sebanyak Rp 30.000 sebagai uang jajan. "Atas laporan Orangtua korban TO (38), pelaku cabul itu ditangkap petugas Polsek Medan Baru," jelasnya.
Atas perbuatan itu, pelaku melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 (d) Subs Pasal 82 Jo Pasal 76 (e) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 12 Tahun penjara," tandasnya. (BS04)