Beritasumut.com-Polres Kota Binjai berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang mayatnya ditemukan di perkebunan tebu PTPN II, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Sumatera Utara pada Senin (22/02/2021) lalu.
Pelaku pembunuhan sadis tersebut ialah Sulistiono alias Sulis (24) warga Dusun IX, Sei Mencirim, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku ditangkap polisi dari lokasi persembunyiannya di Kabupaten Batubara, setelah lima hari dalam pelarian usai melakukan pembunuhan.
Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo SIK, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Selasa (02/03/2021) mengatakan dari tersangka petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario BK-6812-AFS berwarna putih berikut STNK-nya, uang Rp200.000, dan satu unit handphone. “Usai melakukan aksinya, tersangka kabur ke luar daerah. Namun akhirnya keberadaan pelaku diketahui dan berhasil di tangkap,†ujarnya.
Romadhoni menyampaikan, karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, akhirnya petugas menghadiahi timah panas ke kedua kaki tersangka. “Tersangka memang sempat melawan dan mencoba kabur lagi, makanya diberikan tembakan untuk melumpuhkannya,†tegas Kapolres. Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 serta Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan anacaman hukuman 20 tahun penjara dan hukuman mati. (BS04)