Beritasumut.com-Polsek Medan Baru kembali menangkap seorang buruh bangunan simpan narkotika jenis sabu - sabu di kediamannya Jalan Jalan 7, Gang Kantil, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang. Pelaku yang diamankan itu diketahui bernama Sunaryo Lilik (45). Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan, Sabtu (27/02/2021) mengatakan, penangkap itu pada pada hari Kamis tanggal 4 Ferbuari 2021 sekira pukul 18.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang mengaku bernama Sunaryo Lilik. Sebelumnya petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba. Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan pada pukul 18.00 WIB, petugas melihat 1 orang laki-laki yang mencurigakan kemudian petugas mendekati laki laki tersebut, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 plastik kecil berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu - sabu yang di buang pelaku dengan mempergunakan tangan kanan pelaku, kemudian barang bukti tersebut diperlihatkan kembali pada pelaku tersebut. Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya. Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku membeli sabu tersebut di Jalan Jamin Ginting, Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan seharga Rp 50.000 dan akan menggunakan sabu tersebut. "Pelaku telah dijebloskan ke penjara, " tandas Iptu Irwansyah Sitorus.(BS06)