Beritasumut.com-Polsek Medan Timur terus berupaya meredam mata rantai virus corona (Covid-19) di wilayah hukumnya. Operasi Yustisi yang digelar oleh Polsek Medan Timur berhasil menjaring 23 warga melanggar protokol kesehatan (prokes).
"Razia Operasi Yustisi di Jalan Pelita I dan Bambu I Medan telah memberikan sanksi sosial kepada warga dengan membacakan teks Pancasila," ucap Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin kepada wartawan, Kamis (25/02/2021).
Kompol Arifin mengaku, masih banyak warga yang tidak disiplin prokes. "Gunakan masker saat ke luar rumah, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak, hindari tempat keramaian dan selalu berdoa. Dengan disiplin prokes, warga juga berperan aktif memutuskan mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Kota Medan," pesannya.
Kegiatan Operasi Yustisi ini, sambungnya, berdasarkan Undang-undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor:Sprint/3369/IX/OPS.2/2020 tanggal 14 September 2020 perihal pelaksaanaan kegiatan Operasi Yustisi di wilayah hukum Polrestabes Medan. (BS04)