Suami Gelapkan Tiga Ruko, Sriwaty Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Tianus Oscar

- Senin, 22 Februari 2021 16:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir022021/_7451_Suami-Gelapkan-Tiga-Ruko--Sriwaty-Minta-Polisi-Segera-Tangkap-Pelaku-Tianus-Oscar.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04

Beritasumut.com-Seorang Ibu rumah tangga (IRT) bernama Sriwaty (43) warga Jalan Diponegoro No. 36,38, 40 Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, meminta pihak kepolisian dari Polres Pematang Siantar untuk segera menangkap Tianus Oscar (53) yang tak lain adalah suamilnya.

Pasalnya, Tianus Oscar diduga telah menyuruh orang memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik atau penggelapan yang dilakukan pada Jumat (29/03/2019) sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Diponegoro No.4, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

"Saya meminta agar pihak kepolisian dari Polres Pematang Siantar untuk segera menangkap suami saya. Dia telah menyewakan tiga rumah toko (Ruko) yang saya tempati tanpa sepengetahuan saya yang masih istri sahnya dari Tianus Oscar," kata Sriwaty kepada wartawan di Mapolda Sumut, Senin (22/02/2021) siang.

Padahal, lanjut dikatakan wanita berkulit putih ini, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Mapolres Pematang Siantar sesuai Surat Tanda Laporan Polisi (STPL) No.Pol:STPL/169/V/2019/SU/STR dan Laporan Polisi (LP) dengan Nomor 242/V/2019/SU/STR yang dilaporkan korban Sriwaty pada Senin (13/05/2019) sekira pukul 18.30 WIB.

"Sudah dua tahun kasus tersebut saya laporkan ke Polres Pematang Siantar. Namun, hingga berita ini saya tayang di sejumlah media online, suami saya (Tianus Oscar) belum juga ditangkap," lanjut Sriwaty dengan nada kesal.

Mirisnya lagi, sambung Sriwaty, sebelumnya suaminya tersebut sudah menyewakan bagian belakang ruko secara sepihak kepada pihak Suzuya di Pematang Siantar. "Dia (Tianus Oscar) sebelumnya sudah menyewakan ruko yang di bagian belakangnya itu dengan ukuran letter L kepada pihak Suzuya Siantar tanpa sepengetahuan saya lagi sebagai istri sahnya," beber Sriwaty.

Sriwaty pun meminta kepada Polres Pematang Siantar atau bila perlu kepada Polda Sumut, untuk segera menangkap Tianus Oscar yang telah menzoliminya. "Untuk itu saya sekali lagi meminta kepada Polres Pematang Siantar ataupun Polda Sumut, agar segera menangkap suami saya yang bernama Tianus Oscar yang telah mendzolimi saya sebagai istri sahnya," tegas korban.

Seperti diketahui, laporan tersebut telah diterima oleh Kanit III Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematang Siantar, Ipda PK Sitinjak SH. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, Lima Pelaku Pernah Kerja di Kamboja

Peristiwa

Wakapolda Sumut dan Kapolresta Deli Serdang Diganti

Peristiwa

40 Orang Positif Narkoba Diamankan saat Penggerebekan di Medan

Peristiwa

Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 27 Orang Positif Pengguna

Peristiwa

Dua Penumpang Pesawat Gagal Selundupkan Sabu dari Kualanamu ke Kendari

Peristiwa

Dilantik Jadi Kapolda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan Disambut Ulos dan Tarian Tradisional