Jambret Ponsel di Jalan Karya, Pelaku Ditangkap Massa dan Dibekuk Polsek Deli Tua

- Sabtu, 20 Februari 2021 16:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir022021/_1750_Jambret-Ponsel-di-Jalan-Karya--Pelaku-Ditangkap-Massa-dan-Dibekuk-Polsek-Deli-Tua.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04

Beritasumut.com-Tekab Polsek Deli Tua berhasil membekuk satu dari dua orang komplotan jambret di kawasan Jalan Karya Selamat, Gang Syukur V, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Keberhasilan polisi menangkap pelaku, berkat massa yang berani mengejar pelaku, sehingga pelaku tak dapat bergerak lagi untuk kabur dari TKP.

"Pelaku berhasil dibekuk petugas Polsek Deli Tua," ucap Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Martua Manik kepada wartawan, Sabtu (20/02/2021). Pelaku yang diamankan ialah Ahmad Daud alias Daud (27) warga Jalan Langgar, Gang Dame 3, Kecamatan Medan Area. Dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti 1 unit handphone merk Oppo A71 diperkirakan senilai Rp 1.500.000 dan 1 unit sepeda motor Revo BK 4825 CM.

Iptu Martua Manik menjelaskan, kronologis kejadian dan penangkapan pada Kamis (18/02/2021) malam sekira pukul 22.20 WIB, korban sedang berdiri di Jalan Karya Selamat sambil memegang hanphone miliknya. "Tiba-tiba datang pelaku bersama seorang temannya inisial R (masih DPO) dengan mengendarai sepeda motor Revo BK 4825 CM, di mana posisi pelaku dibonceng. Melihat posisi korban, oleh pengendara mendekat ke posisi korban dan langsung merampas ponsel korban. Kemudian pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya, dan korban berteriak rampok," jelasnya.

Warga yang mendengar lalu melakukan pengejaran, ternyata di persimpangan, sepeda motor pelaku terjatuh. Pelaku masih berusaha melarikan diri, namun dapat ditangkap. Ponsel korban sempat dibuang pelaku, namun dapat ditemukan warga. Sementara satu orang temannya inisial R berhasil melarikan diri.

"Selanjutnya warga menghubungi Polsek Deli Tua, dan team Opsnal bersama Panit Opsnal mendatangi TKP. Petugas mendapati satu orang pelaku perampasan ponsel berikut sepeda motor yang digunakan telah diamankan warga. Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Deli Tua untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polsek Medan Kota Tembak Dua Perampok Wanita Driver Ojol

Peristiwa

Buat Beli Narkoba, Maling Gasak Perhiasan dan Laptop di Medan

Peristiwa

Trio Maling Motor di Lubuk Pakam Ditangkap, Satu Lagi Buron

Peristiwa

Maling TO Polsek Medan Area Diringkus di Jalan Bromo

Peristiwa

Nekat Nyolong Mesin Pompa Air Milik Anggota TNI, Maling ini "Gol" di Polsek Medan Area

Peristiwa

Sadis! Dua Centeng Kebun Tembak dan Bacok Terduga Maling Sawit hingga Tewas