Beritasumut.com-Subnit Jatanras, Unit Pidum Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap dua pencuri komplotan bongkar rumah yang viral di berbagai lokasi di Kota Medan. Kedua pelaku masing-masing Zainal Arifin alias Ingin (42) dan Ari Gunawan (34) warga Jalan Sentosa Lama, Gang Ringgit Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan, Jumat (19/02/2021) mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan polisi No:LP/768/XI/2020/Polsek Medan Timur Medan, tanggal 20 November 2020 pelapor atas nama Susanti.
Disebutkannya, penangkapan pada Rabu (03/02/2021), sekira pukul 17.00 WIB, Timsus mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian yang sudah viral tersebut sedang berada di pinggir Jalan Pertempuran Medan. Selanjutnya, Kasubnit II Jatanras Polrestabes Medan memerintahkan personil Timsus untuk melakukan penangkapan.
Sesampainya di alamat tersebut, sesuai dengan SOP maka langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Zainal. Dari keterangan pelaku, dirinya melakukan perbuatan tersebut dengan seorang laki-laki bernamma Ari Gunawan (tertangkap), Dian Birong, Edi Tengku (DPO). "Dari keterangan tersebut personil melakukan penangkapan terhadap pelaku Ari Gunawan di Jalan Negara Medan, setelah dilakukan penangkapan keduanya mengakui perbuatannya," sambungnya.
Kemudian, lanjutnya, kedua pelaku tersebut di boyong personil Timsus ke Mapolrestabes Medan guna diperiksa lebih lanjut. "Dari kedua pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti 2 pasang sepatu hasil pencurian dan Rekaman CCTV," tandas mantan Kapolsek Medan Baru ini. (BS04)