Beritasumut.com-Seorang penadah (penampung) feed pakan ikan curian, Rudi alias Aciang (44) berhasil diamankan tim Tekab Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Randy Anugrah Putranto STr.K MH.
Pelaku diamankan dari rumahnya di Desa Kotapari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (17/2/2021) sekira pukul 18.00 WIB.
Penangkapan Aciang berawal dari adanya laporan pengaduan LP/ 133/ XII/ 2020/ SU/ RESTA-DS/ sek beringin tanggal 31 Desember 2020 dengan pelapor sekaligus korban bernama Syaifuddin (55) warga Dusun ll, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.Dalam laporan tersebut, korban mengalami kehilangan sejumlah pakan ikan yang terjadi pada Jumat (5/6/2020) sekira pukul 08.00 WIB.Peristiwa itu baru diketahui, ketika itu Juni Saragih mau mengambil pakan ikan yang tersimpan di Gudang milik pelapor di Dusun IV, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.Namun Juni Saragih melihat dinding gudang telah rusak dan melihat pakan ikan telah hilang lalu Juni Saragih melaporkan pada korban kemudian mengecek kedalam gudang ternyata pakan ikan telah hilang. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta dan melaporkannya ke Polsek Beringin Polresta Deli Serdang.Menindaklanjuti laporan pengaduan korban, Tekab Polsek Beringin melakukan penyelidikan dan pengembangan berhasil mengamankan 2 orang pelaku beberapa saat yang lalu. Selanjutnya, sesuai pengakuan Yankim dan Kakat bahwa pakan ikan tersebut dijual ke Rudi alias Aciang. Dari hasil interogasi, Rudi alias Aciang mengaku jika ia membeli pakan ikan jenis 781 sebanyak 10 goni dari tersangka Yankim dan Kakat.Saat dikonfirmasi, Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang AKP Doni Simanjuntak SH melalui Kanit Reskrim Iptu Randy Anugrah Putranto STr k MH membenarkan tersangka. "Tersangka Rudi alias Aciang diamankan dari rumah" ujarnya. (BS05)