Beritasumut.com-Polsek Medan Timur kembali menggencarkan Operasi Yustisi untuk memastikan warga melaksanakan protokol kesehatan (prokes) di wilayah hukumnya pada Rabu (17/02/2021). Dalam razia masker ini polisi memberikan tindakan berupa sanksi sosial kepada 10 warga dengan membacakan teks Pancasila.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd Arifin SH mengatakan Operasi Yustisi ini dilakukan atas dasar Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Dan Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor : Sprint/3369/IX/OPS.2/2020 tanggal 14 September 2020 perihal pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi di Wilayah Hukum Polrestabes Medan,†ujarnya.
Dijelaskannya, ke-10 warga yang diberi sanksi itu terjaring dalam Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan, dalam rangka adaptasi kebiasaan baru sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Medan Timur.
"Tentunya dengan rutin dilakukan Operasi Yustisi di wilayah hukum Polsek Medan Timur, penyebaran virus corona (Covid-19) dapat diantisipasi dengan cara selalu menggunakan masker di luar rumah, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun dan selalu berdoa," harapnya.
Pelaksanaan operasi yustisi dipimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Medan Timur Ipda Iwan Setiawan SH yang dilakukan di Jalan Jawa depan Kantor Lurah Gang Buntu, Jalan Veteran, Jalan Timor, dan di Jalan Irian Barat. (BS04)